Headlines News :
Home » » Togap Panggabean : Dari Fakta Hukum Yang Terungkap Dipersidangan, Jaksa Harus Berani Jujur Tuntut Bebas Yeung Man Fun

Togap Panggabean : Dari Fakta Hukum Yang Terungkap Dipersidangan, Jaksa Harus Berani Jujur Tuntut Bebas Yeung Man Fun

Written By Infobreakingnews on Selasa, 17 Mei 2016 | 19.45

Togap Panggabean bersama Jane
Jakarta, infobreakingnews - Yeung Man Fun (27), warga Hongkong yang didakwa sebagai pemilik barang narkoba 520 ribu pil ekstasi, sebagaimana yang disangkahkan, seyogiayanya hari ini Selasa, (17/5) Jaksa Penuntut Umum Wahyu akan membacakan tuntutannya sebagaimana acara yang dijadwalkan, namun ternyata batal dibacakan tuntutannya akibat Rentutnya belum turun  dari pihak Kejaksaan Agung.

Pada sidang sebelumnya sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun oleh pihak panasehat hukum terdakwa, menerangkan bahwa apa yang didakwakan sangat berbeda dengan fakta yang sebenarnya , sebagaimana mereka saksikan secara masing masing dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Ibnu.

"Melihat fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, baik dari saksi yang dihadirkan JPU maupun yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa, sudah seharusnya jaksa mengakui secara jujur bahwa apa yang didakwakannya kepada Yeung Man Fun klien kami, harus dituntut bebas oleh JPU karena tidak ada satupun saksi yang dihadirkan jaksa yang menyebutkan bahwa 520 ribu pil eksatsi itu, bukanlah milik terdakwa. " kata Togap Panggabean, salah seorang anggota tim penasehat hukum terdakwa, kepada sejumlah wartawan, sesaat usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5).

"Mohon jaksa agar diusahakan pekan depan sudah bisa dibacakan tuntutannya ya, sehubungan masa tahanan terdakwa yang sudah sangat mepet." kata majelis yang diketuai Hakim Ibnu sambil mengingatkan JPU.*** Emil Simatupang.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved