![]() |
| Togap Panggabean bersama Jane |
Pada sidang sebelumnya sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun oleh pihak panasehat hukum terdakwa, menerangkan bahwa apa yang didakwakan sangat berbeda dengan fakta yang sebenarnya , sebagaimana mereka saksikan secara masing masing dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Ibnu.
"Melihat fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, baik dari saksi yang dihadirkan JPU maupun yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa, sudah seharusnya jaksa mengakui secara jujur bahwa apa yang didakwakannya kepada Yeung Man Fun klien kami, harus dituntut bebas oleh JPU karena tidak ada satupun saksi yang dihadirkan jaksa yang menyebutkan bahwa 520 ribu pil eksatsi itu, bukanlah milik terdakwa. " kata Togap Panggabean, salah seorang anggota tim penasehat hukum terdakwa, kepada sejumlah wartawan, sesaat usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5).
"Mohon jaksa agar diusahakan pekan depan sudah bisa dibacakan tuntutannya ya, sehubungan masa tahanan terdakwa yang sudah sangat mepet." kata majelis yang diketuai Hakim Ibnu sambil mengingatkan JPU.*** Emil Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !