Jakarta, infobreakingnews - Bandar Narkoba Ebube Sunday Mama alias Baby (31) warga Nigeria yang pada pekan lalu hanya dituntut penjara 20 tahun oleh jaksa Mohammad Nurman dari Kejati DKI Jakarta divonis penjara seumur hidup oleh hakim Jamaludin Samosir karena dinilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan status darurat Narkoba yang sudah resmi dinyatakan Presiden.
Bahkan kejahatan Narkoba seperti Ebube Sunday Mama selayaknya dituntut mati mengingat status terdakwa yang merupakan sindikat Internasional, apalagi jumlah barang bukti Narkoba jenis Sabu Kristal sebanyak 11, 2 kg .
Warga Nigeria ini menggunakan modus operandi secara klasik dengan lebih dulu menjalin hubungan cinta kepada perempuan Indonesia bernama Yulianti lalu mengkondisikan Yulianti yang sudah digaulinya secara Intim (kumpul kebo) oleh warga Nigeria ini, Yulianti dijadikannya sebagai kurir Narkoba.
Polisi sebelum menangkap Ebube Sunday Mama lebih dulu menangkap Yulianti di Mini Market Sevel di Kalibaru Jakarta Pusat pada kamis, 10 September 2015 lalu kemudian polisi mengembangkan kasus ini hingga tertangkapnya Ebube.
Sepanjang persidangan Ebube mendapat bantuan hukum dari POSBAKUM PN jakarta Pusat yang menurunkan Clinton Abraham Napitupulu sebagai pengacara hukum terdakwa.***MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !