Dalam dakwaanya, JPU Zulkifli mengatakan, Budiono dan Darmawan sepakat untuk menerbitkan tabloid yang isi materinya menyudutkan atau bahkan bernuansa fitnah kepada Presiden Jokowi yang kala itu masih menjadi Capres.
Dalam daklwaan jaksa menyebutkan,bahwa Obor Rakyat edisi 01 tanggal 5-11 Mei 2014 dikirim melalui Kantor Pos Area Penjualan V Jawa Barat, dan nama pengirimnya adalah terdakwa Budiono dengan biaya cetak dan biayapacking sebesar Rp 253.125.000, dan telah dibayar lunas oleh terdakwa.
Budiono kemudian meminta Darmawan menjadi penulis konten tabloid Obor Rakyat. Setelah konten tabloid selesai, keduanya menyerahkan isi tabloid ke perusahaan percetakan PT Mulia Kencana Semesta secara bertahap pada 5-11 Mei 2014.
Kemudian, tulisan tersebut dicetak di percetakan PT Mulia Kencana Semesta Jalan AH Nsution Nomor 73, Cipadung, Bandung, dengan jumlah 281.250 eksemplar sekaligus packing dan mengirim melalui kantor pos ke beberapa pondok pesantren di indonesia.
Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada Pemilu 2014. Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa.
Kedua orang tersebut didakwa pasal 311 dan 310 KUHP tentang penghinaan dan penyebaran fitnah dengan ancaman penjara 4 tahun.
Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Hinca Panjaitan, meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan, dua pekan mendatang untuk menyampaikan eksepsinya. Sementara kedua terdakwa tidak ditahan. *** Mil.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !