![]() |
| Buwas pun Sangat Memuji Artidjo |
Tapi ternyata Artidjo tidak hanya perkasa pada kasus karupsi saja, melainkan juga terhadap kasus narkoba dan kasus pembunuhan sadis lainnya yang terlanjur telah diputus ringan ditingkat pertama.
Hari ini untuk kesekian kalinya, Hakim Agung Artidjo kembali mengabulkan permohonan jaksa yang menuntut mati Li Linfei dalam kasus penyelundupan 150 kg sabu. Sebelumnya, Li Linfei (33) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Kasus bermula saat Li pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Terjadi dua versi maksud kedatangan Li dari Guangzhou ke Jakarta itu. Versi jaksa, Li akan berdagang sabu 150 kg sedangkan versi Li kedatangannya ke Jakarta adalah untuk liburan. Li mengaku ia kehabisan uang sehingga mengontak temannya, Chen Weibiao (44).
Diam-diam, BNN mengendus pergerakan keduanya dan menggerebek di rumah Chen di Pluit pada 22 November 2014. Di rumah yang berada di perumahan elite RT 03/17, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, anggota BNN menyita 150 kg sabu berkualitas tinggi.
Pada 1 Juli 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Chen, sedangkan Li divonis bebas. PN Jakut meyakini Li tidak terlibat sama sekali. Jaksa yang menuntut mati Li tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun ditangan sang Maestro hukum Artidjo, Li harus mati seperti Chen karena terbukti bersalah. *** Any Ch.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !