![]() |
| Terdakwa Yeung Man Fung didampingi penerjemah resmi Budi Darmo |
Akibat dituntut mati Yeung Man Fun yang sejak awal hingga akhir persidangan, tidak ada satu saksipun yang secara sah dan meyakinkan, bahwa terdakwa terbukti yang memiliki narkotika jenis Ekstasi sebanyak 520 Ribu butir pil Ekstasi itu, membuat para pembela terdakwa meminta majelis hakim agar membebaskan Yeung Man Fun dari tuntutan mati yang diajukan jaksa.
Banyak fakta hukum dipersidangan yang menyatakan bahwa narkotika itu bukanlah milik Yeung Man Fun, tetapi barang haram itu adalah milik Liu Ching Kit, sebagaimana kesaksian Deden, mantan Chief Securiti Apartemen Ibis, Mangga Dua Jakarta.
![]() |
| Penerjemah Budi Darmo yang ikut berperan dalam persidangan |
"Baiklah, sidang akan kami tunda sampai besok, Rabu (8/6) dimana kami akan membacakan putusan. " kata Hakim Ibnu.
Jane, mama Yeung Man Fun yang selalu hadir diruang persidangan, memberikan doa seraya menumpangkan kedua tangannya memberikan kekuatan serta doa kepada anaknya sebelum dibawah masuk ke mobil tahanan.
Sementara sang penerjemah Budi Darmo yang memiliki peranan penting sepanjang jalannya persidangan selama 4 Bulan ini, ikut meneteskan airmata karena rasa haru mendalam terhadap anak muda lugu yang selama ini didampinginya. *** Emil Simatupang.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !