![]() |
| Tim PH Terdakwa, Arisman Aritonang, Togab Panggabean dan Rekan |
Walau sebagiaan besar saksi yang dihadirkan JPU maupun pihak penasehat hukum, dalam keterangannya dibawah sumpah, menyatakan barang narkoba itu bukanlah milik terdakwa, kecuali hanya saksi penyiidik, Wito dan Manik, dimana kedua anggota Polisi Polda Metro Jaya itu menyebutkan narkoba tersebut adalah milik yeung Man Fun, yang berkali kali dibantah, sehinggga terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukumnya saat diperiksa di Polisi.
Persidangan yang kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/6) memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasehat hukumnya, menyampaikan Pledoi setebal 75 lembar, dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum terdakwa.
![]() |
| Jane, Mama Yeung Man Fun bersama Kakak dan Ayahnya Meneyembah Sujud di PN Jakarta Pusat |
Dari lembar pertama pledoi itu, tim penasehat hukum Yeung Man Fun, kembali mengingatkan majelis hakim akan sejumlah keganjilan dan bukti bukti yang terungkap didalam persidangan, menyatakan Yeung Man Fun bukanlah pemilik narkoba tersebut, melainkan sipemiliknya adalah Liu Ching Kit alias Mr.Liu yang samapai saat ini dinyatakan oleh pihak Polisi sebagai buronan (DPO).
"Memohon agar majelis hakim memutus bebas Yeung Man Fun dari segala tuntutan JPU, karena terbukti JPU telah merekayasa semua keterangan dan bukti yang terungkap didalam persidangan ini." kata Togab Panggabean, salah satu dari 5 pengacara hukum yang mendampingi Yeung Man Fun selama proses persidangan.
Sidang ditunda hingga Senin (6/6) untuk mendengarkan replik JPU.*** Emil Simatupang.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !