Headlines News :
Home » » Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SDA Dari 6 Menjadi 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SDA Dari 6 Menjadi 10 Tahun Penjara

Written By Infobreakingnews on Kamis, 02 Juni 2016 | 20.41

Jakarta, infobreakingnews - Maksud hati ingin memeluk gunung, apadaya ternyata malah gunungnya meletus. inilah pameo yang pantas untuk mantan Menteri Agama, Surya Dharma Ali (SD), yang oelh Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi 10 tahun penjara. Jauh meningkat hukuman SDA pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada SDA.
"Dari enam tahun penjara di tingkat pertama, dinaikkan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata Juru Bicara PT DKl Jakarta, Heru Pramono, saat dihubungi awak media, Kamis (2/6).
Menurut Heru, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl itu sudah diputus tanggal 19 Mei 2016 silam. Majelis banding yang diketuai Hakim HM Mas'ud Halim SH. MHum menilai SDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.
Meski hukuman penjara diperberat, pidana denda ataupun pidana tambahan uang pengganti terhadap SDA tidak berubah sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama, kata Heru.
Sebelumnya, SDA divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
SDA dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar dan 17 juta Saudi Real (SR) dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp 1,8 miliar.
SDA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dengan menyalahi ketentuan pelaksanaan haji antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta terbukti menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Vonis yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta, ganti rugi Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik.*** Any Christmiaty.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved