![]() |
Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Herry Beng Nyatakan Banding |
Saham Gunung Agung itupun dibeli oleh Herry Beng pada tahun 2012 dimana Herry Beng membayar saham itu dengan girobilyet, yang ternyata kosong pada saat jatuh tempo, sehingga unsur penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP terpenuhi.
"Menghukum terdakwa Herry Beng dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan membayar ongkos perkara sebesar lima ribu rupiah" kata majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sumpeno, Kamis (30/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, jalan Bungur Besar Raya Jakarta.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Aris Munandar dan Lucky Afgani yang menuntut hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.
Terdakwa Herry Beng yang sebelumnya mengaku sebagai pengusaha Tambang Batu Bara dan Dirut PT.Permata Energy Resources itu langsung menyatakan banding atas vonis hakim, setelah sesaat berunding dengan penasehat hukumnya.*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !