Headlines News :
Home » » Hukuman Ditambah, OC Kaligis Ajukan Kasasi

Hukuman Ditambah, OC Kaligis Ajukan Kasasi

Written By Infobreakingnews on Jumat, 03 Juni 2016 | 17.18


Jakarta, infobreakingnews - Terpidana kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis mendapat tambahan hukuman di tingkat banding dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun. Kaligis pun berencana mengajukan kasasi agar mendapatkan keringanan hukuman.

"Lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu kita anggap tidak benar," kata Ketua Tim Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Humphrey pun berharap, hakim di tingkat kasasi memberikan hukuman lebih ringan kepada Kaligis. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah umur Kaligis yang menginjak 77 tahun. 
‎Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/ PID/ TPK/ 2016/ PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.

"Keluarga mereka ini juga sedih karena hukumannya Pak OC. Mereka berharap kasasinya bisa meringankan Pak OC," tandas Humphrey.‎

Pada 17 Desember 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Kaligis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan itu, ayah dari artis Velove Vexia tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun dalam putusannya, pengadilan tinggi menambah hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.

"Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari 5,5 tahun dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono, Jumat (3/6/2016). ***Jerry Art
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved