Headlines News :
Home » » Jane : Tuhan, Bimbinglah Hati Majelis Hakim Agar Berani Memutus Bebas Anakku

Jane : Tuhan, Bimbinglah Hati Majelis Hakim Agar Berani Memutus Bebas Anakku

Written By Infobreakingnews on Senin, 06 Juni 2016 | 19.23

Jane bersama anak perempuan dan suaminya selalu berdoa sujud memohon kepada Tuhan dihadapan Majelis Hakim sepanjang persidangan digelar.
Jakarta, infobreakingnews - Menjelang akan berakhirnya segera prosesi hukum persidangan Yeung Man Fun, (27) Warga Negara Hongkong yang dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena didakwa memiliki 520 ribu narkoba jenis Pil Ekstasi di Pengadilan Neger i(PN) Jakarta Pusat, membuat semua keluarga Yeung Man Fun, terutama orang yang paling dikasihinya, terlihat hadir Ayah dan Kakak Perempuan terdakwa mendampingi Jane, mama terdakwa yang sejak awal sudah menemani Yeung Man Fun.

"Ya Tuhan,bimbinglah hati majelis hakim agar berani memutus bebas anakku yang tak bersalah. Aku tak sanggup melihat semakin kurus tubuh anakku karena sangat menderita padahal tidak bersalah. " ungkapan hati Jane, sang ibu yang melahirkan Yeung Man Fun, tak pernah berhenti memohon pada Tuhan, karena tak kuasa melihat kondisi anaknya, yang dituntut mati oleh jaksa.

Persidangan yang seringkali telat digelar hingga menjelang sore hari, membuat Yeung Man Fun secara leluasa melepaskan rasa duka nestapa bercampur kangen bersama kedua orangtua dan saudara perempuannya diruang persidangan.

Sedianya acara pembacaan replik dari JPU akan dimulai pada pukul 16.00 wib, namun oleh karena Hakim Ibnu Widodo yang memimpin persidangan juga adalah hakim tipikor yang memiliki acara sidang yang padat, sehingga pembacaan replik JPU yang hanya 5 lembar itu baru dimulai pada pukul 17.45 wib.

" Pada intinya kami pihak JPU tetap pada keyakinan kami, dan tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah sampaikan pada pekan lalu, yakni dengan tuntutan mati." kata jaksa Ola dari Kejari Jakarta Pusat, Senin (6/6).

Yeung Man Fun melalui penasehat hukumnya, Arisman Aritonang dan Togap Panggabean dan rekan akan menyampaikan duplik pada besok, Selasa (7/6).

Banyaknya fakta yang terungkap dalam persidangan yang menyatakan secara kuat dan utuh, bahwa barang narkoba itu bukanlah milik Yeung Man Fun, tetapi justru yang menerima pengiriman paket 520 ribu pil ekstasi itu adalah Liu Ching Kit alias Mister Liu, yang oleh pihak Polda Metro Jaya hingga kini sebagai buronan yang paling dicari (DPO).

Banyak pihak terutama kalangan media yang selalu penuh memadati jalannya persidangan, semakin pengen tau bagaimana nantinya mejelis hakim memutuskan perkara yang terlanjur sudah dituntut mati oleh Jaksa ini. *** Emil Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved