Jakarta, infobreakingnews - Kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha SPBU dengan mengurangi takaran liter pada mesin pengisian Bahan Bakar, sudah berlangsung sejak lama bahkan hampir disemua tempat dan daerah.
Pemilik kenderaan bermotor seringkali merasa curiga kalau bahan bakar yang baru diisi di SPBU sangat berkurang, namun keluhan para konsumen sebagai korban hamp[ir tak berdaya karena selama ini aparat hukum terkait terutama Polisi, kurang tertarik untuk membongkar kasus kejahatan penipuan takaran liter SPBU ini, entah karena adanya kongkalingkong main mata antara pengusaha SPBU dengan oknum Polisi.
Namun kali ini pihak Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap praktik pengurangan takaran atau volume Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Dua pengawas dan tiga pengelola SPBU ini langsung ditangkap.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, pihaknya melakukan penindakan dan pengungkapan di SPBU Rempoa, Kamis
"Setelah kami melakukan penyelidikan selama 1 bulan, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan usai isi bensin kok kayaknya isinya kurang," ujar Adi, di SPBU Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (6/6).
Dikatakannya, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Dua orang pengawas dan tiga orang pengelola SPBU," ungkapnya.
Ia menyampaikan, modus pelaku menggunakan remote control dalam mengoperasikan alat yang dipakai untuk mengurangi takaran atau volume. "Kami lakukan penyelidikan, Alhamdulilah tertangkap tangan. Mereka menggunakan remote untuk mengatur," katanya.
Menurutnya, pelaku memasang alat bantu digital regulator stabilizer merek Bostech, remotepengendali jarak jauh yang mampu mempengaruhi daya arus listrik sehingga takaran berkurang dan alat komponen tambahan merek Omron yang dimasukkan ke dalam dispenser pengisian BBM. "Kalau lampu di mesin regulator nyala berarti normal. Begitu lampu dimatikan dia mulai main. Ada alat tambahan merek Omron. Alat ini dipasang ke dispenser, agar mengurangi daya arus listrik sehingga meterannya kurang," jelasnya.
Ia menyebutkan, setiap 20 liter BBM yang dibeli berkurang 1 liter. Setiap harinya, SPBU ini bisa menghabiskan 17 ton liter BBM. "Ini sudah berlangsung 1 tahun. Misalkan sehari mereka dapat Rp 10 juta, hasilnya dibagi-bagi," sebutnya.
Adi menjelaskan, hanya tiga pengelola dan dua pengawas yang mengetahui. Kalau pegawainya sebagian besar tidak tahu. "Jadi hanya tiga pengelola dan dua pengawas yang tahu. Karena ini atas kesepakatan mereka. 18 pegawainya tidak mengetahui.
Sementara sipemilik SPBU 34.12305 dikawasan Rempoa, Tangsel yang merupakan SPBU terbilang besar, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan instensif. Namun dari kasus SPBU Tangsel ini, Polisi bersama pihak BMG akan melakukan pengintaian kesejumlah SPBU yang selama ini dicurigai melakukan kejahatan yang sama.
"Tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tandasnya. *** Johanda Sianturi.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !