Jakarta, infobreakingnews - Jaksa Hadiman SH, MH dari Kejati DKI Jakarta menuntut Terdakwa Yesaya Alex Pangaibali, STh (47) hukuman selama 9 tahun penjara potong tahanan dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang. Terdakwa melangar pasal 378 dan 372 KUHP, serta pasal 3 UU NO. 8 tahun 2010 .
Dijelaskan, terdakwa yang juga berprofesi sebagai Pendeta ini mengaku sebagai pemilik PT. Chananiah Sultra Logam (PT. CSL) yang bergerak dibidang pengolahan nikel dan juga memiliki tambang nikel serta emas di Sulawesi Tenggara.
Wimpie Tangkilisa, seorang saksi yang juga pernah menjadi staf ahli mantan Presiden SBY menyebut terdakwa sering membual. Dengan tipu muslihat serta bujuk rayunya, ia membuat korbannya menginfestasikan dananya sebesar Rp 5,7 milyar ke perusahaan terdakwa, PT. CSL . Perbuatan ini kata Jaksa terjadi antara tahun 2011 sampai dengan 2013 di Jakarta Pusat.
Numun, setelah diselidiki pertambangan nikel dan emas yang disebut berlokasi di Sulawesi Tenggara (Sulteng) tepatnya di kabupaten Konawe itu ternyata hanya tipuan terdakwa saja
Saat dilakukan penelitian atau survei, sama sekali tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kalau lokasi tersebut mengandung nikel atau emas. Korban yang merasa tertipu ini kemudian minta pertanggung jawaban kepada terdakwa agar uangnya dikembalikan namun terdakwa selalu berkelit sebab uangnya sudah habis dihamburkan untuk membeli antara lain; apartemen, mobil, sejumlah perhiasan seperti gelang dan kalung, menyumbang tempat tempat ibadah dan untuk hiburan berkaraoke.
Walau terdakwa sanggup mengembalikan uang tersebut dengan acara mencicil, tapi kesanggupan itu hanya dibibir. Janji tinggal janji, hutang tetap tidak dibayar. Akhirnya korban jengkel dan melaporkan terdakwa ke Polisi dan terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Binsar, S.H. ini ditunda satu minggu untuk memberi kesempatan pada terdakwa menyampaikan pembelaan. ***Emil Foster Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !