![]() |
“Kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum (atas kasus Sumber Waras, Red),” ujar Agus Raharjo di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Hingga kini, Agus menjelaskan, kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Kalau sudah penyidikan, KPK tidak bisa memberhentikan. Tetapi ini kan masih penyelidikan,” ucapnya.
Selanjutnya ia juga menyebutkan bahwa KPK masih perlu mendengarkan pendapat ahli dari Universitas Indonesia serta Universitas Gadjah Mada mengingat pentingnya hal tersebut untuk memberi pendapat apakah ada kerugian negara atau tidak.
“Jadi disandingkan dengan temuan BPK. Tetapi kami perlu hati-hati. Tidak semua saran dari bawah kami iyakan,” katanya. ***James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !