![]() |
Ketua Majelis Hakim Terdakwa Cabul Saipul Jamil, Ifa Sudewi |
Jakarta, infobreakingnews - Belum selesai Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi diperiksa KPK, sasyarakat kembali tersentak ketika Satgas KPK menangkap tangan OTT Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bernama Rohadi, yang dikenal memiliki aset kekayaan yang paling mencolok diantara rekan panitera lainnya, yang juga merupakan Panitera dalam perkara Cabul Pedangdut Saipul Jamil yang sesungguhnya ada udang dibalik rempeyek gurih, adanya dugaan kuat jual beli perkara Ipul yang dituntut JPU 7 tahun, tetapi divonis hanya 3 tahun penjara oleh Hakim Ifa Sudewi yang merupakan sebagai Ketua Majelis Hakim perkara cabul tersebut.
Hakim Ifa Sudewi yang kini menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Utara, terpaksa batal menuju ke Surabaya untuk pelantikannya karena Mahkamah Agung langsung memanggil Ifa untuk mendengar alngsung dari Ifa, mengenai mengapa sang ketua majelis itu menggunakan Pasal 292 KUHP, padahal mustinya sebagaimana dakwaan JPU Saipul Jamil didakwa pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang hukumanya minimal 6 tahun.
Hasil investigasi, dipastikan Ifa Sudewi dan sejumlah hakim lainnya akan segera diperiksa KPK terkait pengakuan Panmud Rohadi pada penyidik KPK dengan pembagian uang diterimanya dari terdakwa Ipul.
KPK juga menangkap pengacara Saipul Jamil berinisial SU sebagai pemberi suap, atas putusan Ipul yang sehari sebelumnya sudah diputus dengan menyita uamg tunai sebesar Rp 350 juta, sebagai pelunasan dari sisa yang sudah diterima Panmud Rohadi.
Sampai kini kalangan media masih menunggu konpes KPK yang bocorannya segera melakukan penggeledahan kesejumlah tempat untuk membongkar kasus jual beli perkara cabul dari pedangdut yang dianggap paling munafik itu.*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !