![]() |
Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution Keluar Mengenakan Rompi Oranye Setelah Diperiksa KPK |
Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dengan wakilnya, Ahmad Yani serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus suap terkait perkara perdata di PN Jakpus.
Hingga kini KPK masih mencari keberadaan Raoul yang diduga menjadi pemberi suap kepada Santoso. Padahal, Ahmad Yani dan Panitera Pengganti PN Jakpus, Santoso, yang ditangkap usai bertransaksi suap, telah dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Timur dan Rutan Polres Jakarta Pusat pada Jumat (1/7/2016) malam.
"RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah) sedang dicari, belum ditemukan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Jumat (1/7/2016).
Wakil Ketua KPK lainnya, Basaria Pandjaitan menegaskan, pihaknya segera meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Raoul bepergian ke luar negeri demi mencegah kemungkinan Raoul melarikan diri.
"Hari ini mungkin (mengirim surat permintaan cegah terhadap Raoul). Harus segera (dicegah ke luar negeri)," kata Basaria.
Ditegaskan Basaria, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan berharap Raoul segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui, dalam OTT pada Kamis (30/6/2016), Tim Satgas KPK menangkap Santoso dan Ahmad Yani usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara yang ditangani PN Jakpus. Dari tangan Santoso, KPK menyita uang tunai sebesar 28.000 dolar Singapura (SGD) yang dimasukan dalam dua amplop berwarna cokelat. Uang yang diduga berasal dari RAW, pengacara dari Wiranatakusumah Legal & Consultant itu diberikan kepada Santoso sebagai suap untuk memenangkan kliennya, PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) yang digugat secara perdata oleh PT Mitra Maju Sukses. Pada Kamis (30/6/2016), Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan memenangkan PT KTP yang ditangani Raoul.
Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai tersangka pemberi, Yani dan Raoul dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada operasi tangkap tangan kemarin, KPK belum menciduk Raoul. Penyidik masih mencari posisinya. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !