![]() |
"Yang bersangkutan diduga melakukan ancaman kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 ayat 1 dan ancaman hukumannya 1 tahun penjara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/7/2016).
Kejadian tersebut bermula saat sang korban, Tia dan ibunya memesan sebuah jaksa taksi secara online. Tia beserta sang Ibu menumpang dari Jakarta Pusat dan hendak menuju ke Bekasi. 45 menit berselang, Tia dan ibunya menumpangi mobil tersebut. Namun saat berada di Jalan Ir Juanda, Jakarta Pusat, sopir AS meminta Tia dan ibunya turun. Dia menolak untuk mengangkut keduanya karena jalanan ke arah Bekasi macet parah.
Perdebatan pun tak dapat dihindari. Setelah itu, AS langsung menodongkan pistolnya ke arah Tia sambil mengaku bahwa dirinya adalah anggota kepolisian dan menunjukkan lencana kesatuan Polri. Hal tersebut membuat ibunda Tia sampai pingsan karena ketakutan.
Tia lalu meminta pertolongan kepada petugas kepolisian yang berjaga di pos tidak jauh dari lokasi kejadian. AS lalu ditangkap. Pistol dan lencana yang digunakannya saat beraksi disita petugas. Diketahui pistol tersebut adalah airsoft gun.
Akibat aksinya, AS kini mendekam di sel tahanan Polsek Metro Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menurut undang-undang, yang bersangkutan memang bisa kita lakukan penahanan," tutup Awi. ***Samuel Art
Akibat aksinya, AS kini mendekam di sel tahanan Polsek Metro Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menurut undang-undang, yang bersangkutan memang bisa kita lakukan penahanan," tutup Awi. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !