Jakarta, infobreakingnews - Kementerian Luar Negeri lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila terus mengupayakan agar 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina dianggap sebagai korban. Hal itu dilakukan karena otoritas Filipina akan membawa kasus itu ke pengadilan menyusul dugaan kuat adanya keterlibatan sindikat Filipina.
“Sejak awal upaya yang kita lakukan arahnya menempatkan WNI sebagai korban. Mereka fokusnya cuma mau cari jalan naik haji,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Minggu (21/8) malam.
“Kalau pun akan dibawa ke pengadilan, mungkin ada beberapa yang akan diminta tetap tinggal sebagai saksi korban, bukan sebagai tersangka, kecuali mereka (WNI) berdasarkan investigasi menjadi bagian dari sindikat,” tambah Iqbal.
Iqbal mengatakan tim KBRI Manila saat ini masih melakukan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk mendapatkan kepastian yuridis terkait status kewarganegaraan 177 orang tersebut. Berdasarkan proses verifikasi verbal yang selesai dilakukan hari Sabtu (20/8) malam, 177 WNI itu terdiri dari 100 perempuan dan 77 laki-laki. Mereka kini ditahan di Detensi Imigrasi Kamp Bagong Diwa Bicutan, Manila.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak imigrasi Filipina menahan 177 jemaah haji WNI yang memakai paspor Filipina saat hendak berangkat menunaikan ibadah ke Arab Saudi. Para WNI itu ingin naik haji dengan memakai kuota haji Filipina.
Mayoritas calon jemaah haji yang ditahan di Filipina itu berasal dari Sulawesi Selatan (lebih dari 50%). Selebihnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jambi, Riau, Sumbawa, DI Yogyakarta, Banten, dan Lampung.
“Kondisi 177 WNI secara umum baik,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan KBRI telah memasok kebutuhan logistik harian para WNI seperti makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, dan perlengkapan sanitasi.
Selain itu, KBRI Manila juga telah membentuk tim piket harian untuk memantau keadaan seluruh WNI di detensi imigrasi itu, serta siap selama 24 jam untuk merespons setiap perkembangan yang membutuhkan penanganan secara cepat.*** Ira Maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar