Pages

Senin, 22 Agustus 2016

Ketidak Adilan Proses Hukum Dua Petinggi PT. RA di PN Jakarta Pusat

Terdakwa Bud dan Rr Didampingi Penasehat Hukumnya Dewi Tania SH dan Yusep SH
Jakarta, infobreakingnews - Ketidak adilan yang dirasakan oleh terdakwa Bud dan Rr, dua petinggi PT.RA yang sudah mendekam dalam tahanan selama 4 bulan, padahal kasusnya murni perdata, tidak ada sama sekali unsur tindak pidana.

Kasus yang bermula darai perjanjian sewa menyewa appartemen dibilangan Jakarta, yang mana Bud dan Rr sudah membayarkan uang sebesar Rp 5 Miliar, dimana jumlah itu telah dikeluarkan oleh perusahaan PT. RA sebagai pembayaran pinjaman serta uang sewa appartemen yang tidak dibayarkan oleh saksi Lala, perempuan yang tinggal dikota Bandungh,  juga menjadi agency terhadap dua unit apartemen milik Evan Lie yang disewakan itu.

"Saya sudah menganggap pembayaran utang terdakwa lunas 5 miliar,tapi hitung hitungannya belum sempat saya buat, karena saya tidak mau pusing pak hakim" kata Lala ketika bersaksi dihadapan persidangan yang diketuai Hakim Eko di Pengadailan Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Sebegitu jelasnya fakta yang terungkap didalam persidangan adanya pembayaran sebesar 5 miliar sebagai bukti itikad baik dari kedua terdakwa bahkan jelas ranah hukumnya adalah perdata, namun permohonan penangguhan tahanana luar (TL) yang sudah dimohonkan oleh Dewi Tania SH dan Yusep SH, tim panasehat hukum kedua terdakwa yang dipaksakaan duduk dikursi pesakitan, masih belum juga menjadi pertimbangan majelis hakim.

Padahal menurut Leo Panjaitan, Direktur legal PT.BA yang selalu mendampingi kedua kolega  dipersidangan itu, terdakwa Rr sampai mengalami trauma berat dan dukaa cita yang hebat, karena tak bisa melihat ibunya meninggal dunia belum lama ini, karena permohonan TL nya belum direspons.
Mobil Mewah milik Terdakwa Yang Seenaknya Dipakai Oknum Polisi

Sementara mobil mewah Alphard milik terdakwa yang turut disita oleh pihak Polda Metro Jaya, mengalami kerusakan berat karena ternyata dipakai oleh oknum Polisi tanpa prosedural hukum. 

"Saya akan laporkan ke KY dan MA terhadap oknum hakim yang sengaja menghalangi kebebasan hidup klien saya, sekaligus akan melaporkan kepada Kapolri Jenderal Tito yang terkenal sangat anti terhadap anakbuahnya yang masih arogan dan koruktip." pungkas Leo.*** Mil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar