Jakarta, infobreakingnews - Hari Kemerdekaan juga akan dirasakan oleh Para Napi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kembali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masa tahanan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dipotong lima bulan masa tahanan.
"Nazaruddin dapat remisi karena dia sudah memenuhi PP 99," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Yasona menegaskan pemberian remisi diberikan kepada seluruh narapidana termasuk pelaku kejahatan luar biasa yakni korupsi, narkoba dan terorisme.
Lagipula, kata dia, pemberian remisi khusus kejahatan luar biasa tersebut bukan diberikan secara tiba-tiba. Namun, disetujui berdasarkan analisa dari lembaga sebelumnya yang menangani terpidana tersebut dan si terpidana memenuhi persyaratan.
"Oleh KPK kan dia (Nazaruddin) dikasih JC (Justice Collaborator), istrinya juga dikasih JC ," tegas Yasonna.
Kriteria yang diperoleh antara lain dari berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sebagainya.
Adapun untuk keseluruhan jumlah narapidana, baik terpidana umum dan khusus, berjumlah 82.015 narapidana. Kementrian Hukum dan HAM total memberikan remisi kepada 428 terpidana korupsi.*** Nadya Emilia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !