![]() |
Dalton Ichiro Tanonaka,mantan jurnalist Yang Berubah Menjadi Pengusaha Abal-abal |
Dalton yang merupakan seorang mantan jurnalis tersebut sebelumnya juga pernah tersandung kasus penyalahgunaan dana kampanye pada tahun 2005 lalu. Atas kasus tersebut, Hakim Distrik AS Helen Gillmor menyatakan ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan kemudian menjadi tahanan rumah selama tiga bulan juga.
Kini ia kembali terseret kasus penipuan uang. Kasus yang saat ini sedang berperkara di PN Jakarta Selatan dan juga di PN Jakarta Pusat secara Perdata, dimana masing masing pihak saling gugat-menggugat tersebut, bermula dari janji manis Dalton yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Dalton mulanya menawarkan kerja sama terhadap korban Harjani Prem Ramchand terhadap bisnis Media Televisi "The Indonesia Channel", dimana Dalton mengincar uang korban sebesar USD 1.500.000 dengan janji akan memberikan hak pemegang saham pengendali pada PT Melia Media Internasional, yang adalah perusahaan milik Dalton.
Dalton menipu korban dengan cara mengirimkan surat elektronik (email) yang pada intinya mencantumkan proyeksi income sepanjang tahun 2015 pada tanggal 3 Oktober 2014 demi meyakinkan Harjani. Ia juga kemudian mengirimkan invoice tagihan sebesar USD 500.000 kepada Harjani yang kemudian tanpa sadar telah ditipu mengirimkan dana tersebut ke nomor rekening Dalton yang saat itu menggunakan nama PT Melia Media Internasional sebagai kedok untuk melancarkan aksi penipuannya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimun Polda Metro Jaya masih sedang menjadwalkan rencana penahanan terhadap Dalton, yang merupakan pengusaha abal-abal dan residivis itu. Apalagi Dalton dicurigai memiliki sejumlah hal terakit trick usaha yang patut dicurigai, termasuk memiliki ijin usaha yang berbeda peruntukannya dan beberapa kasus yang kini sedang dalam investigasi. *** Emil Foster Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar