Pages

Jumat, 19 Agustus 2016

Tonin Singarimbun: KPK Jangan Aneh,Terpidana Korupsi Juga Manusia, Wajib Dapatkan Remisi Tahanan

Tonin & Yugo Sang Putra Mahkota
Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada 428 narapidana kasus korupsi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini.
Dari 428 koruptor yang mendapat remisi dalam peringatan Proklamasi Kemerdekaan tahun ini, terdapat nama mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, serta mantan pegawai Pajak, Gayus Tambunan. Obral remisi itu dinilai membuat pemidanaan tak lagi memiliki efek jera terhadap koruptor.
"Kami menyesalkan begitu banyak remisi dan membuat efek jera berkurang," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Yuyuk mengatakan, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada koruptor merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi. Namun, langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga dakwaan dan penuntutan menjadi tak berarti karena setelah perkara inkracht, koruptor yang dihukum justru mendapat remisi.
Pendapat berbeda justru datang dari  Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, advokat & pengacara hukum yang satu ini dikenal semua media sebagai satu satunya advokat yang secara terang terangan berani menghantam pihak KPK karena Tonin menilai KPK sejauh ini menjadi superbody tapi tidak ada yang mengawasi.
"Sebagai penegak hukum kami juga harus membangun adanya pemberian remisi kepada mereka yang ditangkaap KPK dari mulai dakwaan dan tuntutan dan setelah inkracht ada harus ada diberikan remisi," kata Tonin Singarimbun dihadapan puluhan media, Jumat (19/8) di PN Jakarta Selatan.
Tonin Singarimbun yang kini sedang menggugat KPK melalui sejumlah praperadilan, termasuk yang saat ini persidangan praperadilan Rohadi dan Kakak Saipul Jamil di PN Jakarta Selatan, dimana KPK menggunakan cara cara liciknya menunda persidangan lalu mendadak melimpahkan perkaranya ke Pengadilan, agar menggugurkan persidangan praperadilan yang sedang berjalan, membuat Tonin siap menggempur habis KPK melalui prosedural hukum sebagaimana yang dimaksudkan oleh KUHAP karya agung anak bangsa.
'Mustinya KPK itu sadar bahwa hak senua orang dimata hukum adalah sama, apalagi secara tegas Kemkumham merealisasikan PP nomor 99 tahun 2012 tentang 2012 ‎tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dimana terpidana Koruptor juga wajib mendapatkan remisi." tegas Singarimbun yang selalu ganas menggempur KPK. *** Emil Foster Simatupang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar