![]() |
| Bangunan Mewah RS Reysa Milik Rohadi di Indramayu |
Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Sakit Reysa dan sebuah rumah di Desa Parikolot, Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Dua lokasi tersebut diketahui milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rohadi sebagai tersangka.
Dari penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (1/9) hingga Sabtu (3/9), Tim Penyidik KPK menyita satu unit mobil ambulans Rumah Sakit Reysa dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
"Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita Mitsubishi Pajero Sport dari Camat Cikedung yang juga kakak Rohadi. Sementara di rumah sakit, tim penyidik menyita satu unit mobil ambulans," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Penyitaan ini dilakukan lantaran kedua unit mobil tersebut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan Rohadi.
Diketahui, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rohadi dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait peringanan vonis pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga menjerat Rohadi sebagai tersangka. Tak hanya TPPU dan penerima suap, Rohadi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi.*** Mil.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !