![]() |
| Advokat Mudarwan Yusuf, SH MH Dampingi Rohadi |
Jakarta, infobreakingnews - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, tampak masih pucat dan kurang sehat setelah mengalami depresi berat hingga beberapa kali ingin bunuh diri dari lantai 7 rutan KPK. Hal itu terungkap ketika Mudarwan Yusuh SH MH, yang Koordinator tim penasehat hukum Rohadi, mengungkap kepada majelis hakim yang diketuai Sumpeno, guna mendapatkan ijin penetapan Rohadi dipindahkan kerutan negara Salemba, sekaligus ijin berobat Rohadi yang diusulkan Mudarwan ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
"Mohon Yang Mulia, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK,sekaligus hal kedua agar klien kami diberi ijin berobat kerumah sakit" kata Mudarwan Yusuf kepada Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno, pada persidangan perdana Rohadi, Senin (5/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Sumpeno mengatakan mempertimbangkan pengajuan pindah ruang tahanan termasuk izin berobat Rohadi. "Harus kuat ya pak Rohadi" kata Sumpeno memberikan support agar terdakwa tabah menjalani persidangan, karena sesungguhnya hanya di pengadilan tipikor Jakarta lah segala sesuatu akan ditentukan terhadap Rohadi, bukan pada KPK yang memang tugasnya menjadi penuntut, tapi bukan sebagai penentu keputusan hukuman.
Rohadi didakwa dengan dua dakwaan yakni menerima duit Rp 50 juta untuk mengurus pengaturan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut serta menerima duit sebesar Rp 250 juta untuk memvonis ringan kasus Saipul Jamil, sesunggguhnya adalah sebagai sikap loyalnya terhadap atasannya, guna membantu para pihak, namun kenyataannya kebaikan Rohadi justru disalah artikan oleh terdakwa Bertha Natalia dan lainnya. *** Emil Fosters.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !