![]() |
Tangerang, infobreakingnews - Setelah pemberitaan
online terkait pencemaran lingkungan yang berasal dari asap pembakaran limbah
plastik aluminium yang menjadi bahan baku batangan aluminium di daerah
kecamatan Curug kabupaten Tangerang,yang hingga kini belum ada keterbukaan
publik akan tindakan dinas terkait untuk mengambil langkah tegas kepada oknum
pengusaha lapak ilegal yang jelas melanggar UU RI nomor 32 Tahun 12009 tentang
Lingkungan Hidup.
Kini, di Dinas BPLHD
dihadapkan temuan baru dari team investigasi infobreakingnews akan adanya lapak
pengolahan limbah timah ilegal yang terorganisir secara rapi di wilayah kecamatan
Rajeg serta kecamatan Sukadiri kab.Tangerang.
Holid,pengusaha pengolahan
limbah di kampung Priuk desa Mekar sari kecamatan Rajeg serta Edi yang tak jauh
berada sama juga memiliki usaha limbah timah ilegal dikecamatan Sukadiri
berdekatan dengan TPA kab.Tangerang telah merusak ekosistem kehidupan disekitarnya.
Dalam pantaun wartawan, air penyemprotan limbah timah yang sebagai pemisah antara pasir biji timah yang berwarna hitam dan kotorannya terserap tanah sekitarnya juga pembuangan air limbah mereka dialiri ke kali Nanggul dilanjutkan mengalir terus ke kali Talang bermuara kelaut Karang Serang Kec.Sukadiri Kab.Tangerang.
Saat dikonfirmasi, seorang warga sekitar yang tak ingin namanya untuk di publikasikan oleh wartawan menyatakan bahwa pengolahan limbah timah ilegal milik Edi mengakibatkan dampak gagal panen karena air limbah pengelolahan timahnya mengalir ke ladang sawah merek di identifikasi sangat beracun dan berbahaya bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Pusing saya pak, air limbah hitam mereka masuk kesawah saya. Mati semua padi yang akan mau panen tahun ini," ungkapnya dengan nada kesal.
Wasdal BPLHD
Kab.Tangerang,Kuswandi menerangkan pada infobreakingnews melalui selulernya
bahwa oknum pencemaran lingkungan ini akan mendapatkan sanksi dari aparat hukum
secara tegas nantinya,
"Kami akan survei dan mendata ijin administrasinya bila terbukti tidak memiliki ijin akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait seperti Satpol PP dan Pimpinan agar di proses secara aturan yang berlaku, " tandasnya *** Johanda Sianturi



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !