![]() |
| Advokat Hartono Tanuwidjaya, SH MSI MH |
Yunan didakwa melakukan kejahatan perbankan dengan modus ikut membantu membobol BOII melalui sejumlah percairan Kliring BI yang ditarik oleh tersangka Kunal Gobindram, yang berkasnya siap dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya kepersidangan.
Yunan yang merupakan orang dalam BOII, juga dibantu oleh Heru Kurnianto S.H., tersangka lainnya yang merupakan orang dalam BOII sendiri yang menjabat sebagai Kabag Kliring di KPO Boll. Hal tersebut menyebabkan puluhan kali uang milik BOII mulus dicairkan tanpa pernah ada saldo terdebet direkening tersangka Kunal.
Jaksa Penuntut Umum Abun Hasbullah dari Kejati DKI dibantu Jaksa Irene dari Kejari Jakarta Selatan akan membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Yunan didepan majelis hakim yang diketuai oleh Asiadi Sembiring.
Dari hasil investigasi, selain perkara terdakwa M. Yunan yang mulai digelar, PN Jaksel juga akan segera mengatur jadwal persidangan perkara tersangka Heru Kurnianto. Sementara itu pemberkasan perkara tersangka Kunal Gobindram masih dilengkapi oleh Penyidik Fosmodev Krimsus Polda Metro Jaya.
"Dengan terbongkarnya kejahatan perbankan di BOII ini apalagi kini mulai digelar persidangan, maka kedepannya pihak management BOII akan lebih meningkatkan sistem pelayanan terhadap kenyamanan nasabah lainnya." ungkap Hartono Tanuwidjaya, S.H., MSi,. M.H.,yang merupakan legal advisor Bank Of India Indonesia, Tbk, kepada sejumlah media, Senin (23/1) di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *** Mil.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !