![]() |
| Salah satu barang bukti miras yang dijual ilegal di Kab. Tangerang |
Tangerang,
infobreakingnews – Belakangan ini beredar berbagai pemberitaan di beberapa media
di wilayah Kabupaten Tangerang, baik media online ataupun media cetak akan
menggilanya para pengusaha penjual minuman keras atau miras berkadar alkohol
+5% yang tidak disikapi secara serius oleh penegak hukum setempat.
Seperti yang terjadi di
wilayah kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,
tepatnya di Blok E2 no.8 Pasar Kuta Bumi serta juga di beberapa titik yang tak
jauh dari lokasi tersebut.
"Saya sudah
melaporkan kegiatan jual beli miras ini kepada Kasie Trantip PolPP Kec.Pasar
Kemis, juga Pospol Kuta Bumi bahkan telah saya telah lakukan koordinasi melalui
selulernya pada Bhinamas polsek setempat tapi tidak ada tanggapan dan
penyikapan serius pada saat itu juga," terang Umardi, selaku Ketua Umum
PWRI se-Tangerang Raya pada infobreakingnews Minggu (22/1/2017).
Umardi mengungkapkan bila
dalam waktu dekat ini tidak ada respons dari penegak hukum setempat, dirinya
akan melaporkan pada Kapolda Banten, Bapak Brigjend Pol. Listyo Sigit Prabowo
untuk bisa cepat memberantas pengusaha ilegal penjual miras yang diduga
dinaungi oknum aparat di wilayah hukum Banten.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun
2009 Bab 16 tentang kesehatan, mulai pasal 109 sampai pasal 112 dengan jelas di
atur soal peredaran makanan dan minuman namun nampaknya para penjual tidak
memperhatikan hal tersebut.
Pada pasal 189 Bab 19, UU ini di jelaskan soal teknis penyidikan di bidang kesehatan. Sedangkan pada Bab 20 dijelaskan pula tentang ketentuan pidana yang dijabarkan pada pasal 190 hingga pasal 201. Penerapan UU Kesehatan pada pengedar maupun produsen miras ilegal sangat memungkinkan untuk dijerat hukum yang memiliki unsur-unsur pidana.
Hal senada juga
diungkapkan Hendrik Nababan selaku penggeliat lapangan, dimana begitu mirisnya
pejabat Pemda Kab.Tangerang mengutarakan panjang akan mekanisme sistem perda
yang berlaku untuk melakukan penindakan langsung dilapangan.
"Keburu barang bukti
dihilangkan pak.. bila kontrol sosial menginformasikan adanya penjualan miras
dan penyimpangan pejabat yang diduga membekap pengusaha ilegal di Kab.Tangerang
ini tidak di tindak tegas dan transparan " ungkap Hendrik saat meminta
klarifikasi pada salah satu petinggi di Satpol PP di kabupaten Jum'at (20/1/2017).
Dalam pantauan infobreakingnews
masih terlihat jelas tempat - tempat penjualan miras di sejumlah titik di Kabupaten
Tangerang masih bebas beroperasi.
"Semoga berita ini menjadi surat terbuka pada Kapolda Banten dan Bupati Kab.Tangerang agar dapat meredam penjual miras yang menjadi bibit penyakit bagi generasi muda kedepan," tutup Hendrik. ***Johanda Sianturi



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !