Jakarta, Info Breaking News- Kasus kriminalisasi Ketua Umum Asosiasi
Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir.Soegiharto Santoso alias Hoky kembali
menemukan fakta mengejutkan. Dugaan adanya surat palsu dalam proses “Berita
Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka” yang
dibuat dan ditandatangani dari hasil scan oleh salah seorang Oknum
Penyidik berinisial "S" yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal POLRI, telah
menuai kekhawatiran tersendiri bagi Hoky.
Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan
menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi di media online.infobreakingnews.com , serta
menjadi bagian dari IKAL (Ikatan Keluarga Alumnni Lemhannas), menyayangkan
sikap oknum polisi S selaku penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang diduga
terlibat dalam kejahatan kriminal konspirasi besar dan rekayasa hukum untuk
menjebloskan Hoky ke dalam penjara.
Dalam proses kriminalisasi inilah kemudian
muncul fakta-fakta hukum yang mengejutkan, selain dugaan kentalnya konspirasi
dan rekayasa busuk untuk memenjarakan Hoky dan ada yang menyediakan dana,
ternyata terdapat dugaan skandal surat BAP Penolakan didampingi
Pengacara palsu lengkap dengan tandatangan hasil scan yang diduga
dilakukan oleh oknum Penyidik S.
Mendapati fakta tersebut, Hoky pun mengadukan
dan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
dan 13 Institusi Pemerintah lainnya, seperti Menko Polhukam RI, Kapolri,
Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Komnas HAM
RI, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim
Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri serta ditembuskan
kepada sesama rekan media massa.
"Sejak awal diduga ada rekayasa laporan
polisi oleh Sdr. Agus Setiawan Lie dengan Laporan Polisi
Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, sebab permasalahan
hanya untuk urusan Logo organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
(APKOMINDO) yang didaftarkan atas nama pribadi Sonny Franslay dan
yang menggunakan logo tersebut adalah Ketua DPD APKOMINDO DIY yaitu Dicky
Purnawibawa ST untuk Pameran Mega Bazaar Consumer Show 2016 milik PT
Dyandra Promosindo, serta Locus Delicti atau lokasi tempat kejadiannya di
Jogja Expo Center (JEC) Jl. Janti, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Daerah
Istimewa Yogyakarta, tentu saja tidak ada kaitannya sama sekali
dengan diri saya selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO di Jakarta," ungkap
Hoky dalam keterangan resminya kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (22/7/2018).
"Namun memang saya
menjadi target kriminalisasi, karena nilai barang bukti uang yang diterima
Dicky Purnawibawa ST hanya Rp 90.450.553, namun proses BAP dilakukan dengan
luar biasa oleh Penyidik Bareskirm Polri, kemudian BAP dilakukan hingga di 3
(tiga) Kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta dan Solo, serta di sidangkan hingga 35
(tiga puluh
lima) kali di PN Bantul dengan fakta proses
hukumnya melibatkan Mabes Polri, Kejagung RI, Kejaksaan Negeri Bantul dan
Pengadilan Negeri Bantul, serta melakukan BAP hingga 21 (dua puluh satu) orang,
yaitu 10 (sepuluh) orang dilakukan BAP Saksi Pelapor, 1 (satu) orang ahli,
kemudian 10 (sepuluh) orang dilakukan BAP Saksi Terlapor dengan target diri
saya meskipun Locus Delicti atau lokasi tempat kejadiannya di Bantul yang tidak
ada kaitannya dengan diri saya," terang Hoky.
Berikut penjelasan Hoky dalam surat yang
dikirimkan kepada Presiden dan 13 Institusi lainnya,
Hoky menuturkan, pihaknya mengakui benar
pernah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, setebal 12 (dua belas)
halaman dengan 22 (dua puluh dua) pertanyaan tertanggal 05 September 2016,
dimulai pada Pk 11.00, bertempat di Dittipideksus Bareskrim POLRI.
"Didalam proses BAP Tersangka tersebut
saya tidak pernah mendapatkan pertanyaan ataupun membuat pernyataan tentang
surat Penolakan Didampingi Pengacara padahal perkara saya ancaman pidananya 10
tahun, serta pada saat sidang di PN Bantul dituntut 6 (enam) tahun Penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum." terang Hoky seraya menunjukkan bukti fakta BAP
setebal 12 (dua belas) halaman bahwa tidak ada pertanyaan ataupun
pernyataan 'tentang Penolakan Didampingi Pengacara dalam BAP tertanggal 05
September 2016." Ungkap Hoky.
Dugaan Surat Palsu
"Seingat saya pada saat itu saya tidak
berjumpa dengan Oknum Penyidik S, oleh karenanya sangat janggal jika saya
membuat dan menandatangani surat pada Pk 10.45 WIB. Kemudian didalam surat
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tersebut yang dilakukan 15 menit setelah Pk
10.45 yaitu pada Pk 11.00, tidak ada kalimat yang berkaitan dengan permasalahan
Penolakan Didampingi Pengacara saat dilakukan BAP Tersangka terhadap diri
saya," terang Hoky
"Selain itu pada BAP
tersebut tidak ada tanda tangan Oknum Penyidik S selaku penyidik, karena pada
saat itu memang saya tidak berjumpa dengan Oknum Penyidik S, Kemudian jika
diteliti tanda tangan saya pada surat Penolakan Didampingi Pengacara Dalam
Pembuatan BAP Tersangka yang dibuat dan ditandatangani oleh Oknum Penyidik S,
diduga tanda tangan saya tersebut adalah hasil scan dan sempat disidangkan
sebanyak 35 (tiga puluh lima kali) di PN Bantul, Yogyakarta, yang proses awal
penahananya tanpa didampingi Penasihat hukum akibat rekayasa surat palsu
tersebut." ungkap Hoky kepada sejumlah wartawan, Senin, (23/7/2018)
di Jakarta.
Hoky kembali menegaskan,
faktanya Majelis Hakim PN Bantul menyatakan dirinya tidak bersalah. "Bahwa
faktanya Majelis Hakim memutuskan perkara Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak
Cipta) tertanggal 25 September 2017, dengan amar putusan setebal 152 halaman dan pada halaman 151 tertuliskan, Mengadili,
(1) Menyatakan Terdakwa Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) bin Poeloeng Santoso
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan kedua. (2)
Membebaskan
Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan
tersebut. (3). Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya.
Kasus Kriminalisasi Hoky ini juga dilaporkan
ke Bawas MA
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Vincent Suriadinata SH dari Mustika Raja Law
Office yang mendampingi Hoky ke sejumlah instansi berwenang
menyampaikan; “Meskipun vonis bebas murni dari PN Bantul telah diputus
sejak tanggal 25 September 2017, namun perkara tersebut sampai dengan saat ini
masih belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht van
gewijsde), sehingga harus menunggu putusan MA karena masih adanya upaya Kasasi lagi dari
pihak JPU dan berkas Perkara Kasasi tersebut telah diterima oleh Mahkamah Agung RI
sejak tanggal 10 Januari 2018 dan telah dicatat dengan Nomor Registrasi: 144
K/PID.SUS/2018.”
“Oleh karena itu, selain
mengirimkan surat kepada Presiden
Jokowi, Hoky juga mengirimkan surat Kepada Ketua
Mahkamah Agung RI dan Kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung
RI dengan harapan dapat segera memperoleh Keadilan atas dugaan rekayasa hukum
di NKRI, yaitu segera memperoleh putusan atas Kasasi JPU tersebut.” Ungkap
Vincent.
Vincent menambahkan
bahwa; “Hoky telah memenangkan sedikitnya 7 perkara-perkara lain
yang berkaitan dengan APKOMINDO, Perkara-perkara
tersebut antara lain; (1) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara
perdata Nomor: 479/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM, (2). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
perkara perdata Nomor: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Pengadilan TUN, perkara TUN
Nomor: 195/G/2015/PTUN.JKT, (4). Pengadilan Tinggi TUN, perkara TUN Nomor:
139/B/2016/PT.TUN.JKT, (5). Kasasi di Mahkamah Agung RI, perkara TUN Nomor: 483
K/TUN/2016, (6). Pengadilan Negeri Bantul, perkara pidana No.
288/Pid.Sus/2016/PN.BTL. (Hak Cipta) dan (7). Pengadilan Negeri Bantul, perkara
pidana No. 03/Pid.Sus/2017/PN.BTL. (Hak Cipta).
Adanya Penyandang Dana untuk
Memenjarakan Hoky.
"Dalam persidangan
terungkap fakta dari pihak saksi Pelapor yaitu Sdr. Ir. Henky Yanto TA
menyatakan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut,
bahwa Saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk
penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat
{Fakta tersebut ada tertulis pada halaman 27 dan 33 dari Salinan Putusan Sidang
Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta)}, sehingga patut diduga bahwa ada
aliran dana dari kelompok Pelapor kepada Oknum penyidik dan diduga kuat salah
satunya kepada pembuat surat palsu Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara
Dalam Pembuatan BAP Tersangka tertanggal 05 September 2016." Kata Hoky.
"Oleh
karena itu, atas dasar seluruh penjelasan tersebut diatas saya membuat Surat
Pengaduan & Permohonan Perlindungan Hukum Atas Dugaan Surat Palsu yang
dibuat atas kekuatan Sumpah Jabatan Penyidik atas nama Oknum Penyidik S, dan
apabila memang dibutuhkan saya siap
untuk dilakukan konfrontasi." Tandas Ketum APKOMINDO ini.
Hoky Minta Pengusutan Tuntas
"Atas dasar fakta
persidangan dan atas dasar kesaksian di bawah sumpah serta atas dasar fakta
tertulis pada amar salinan putusan sidang Nomor:
3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta), tentang ada orang yang menyediakan dana
supaya Terdakwa masuk penjara, maka kami mohon agar aparat penegak hukum dapat
mengusut secara tuntas para penyandang dananya, sebab salah satu nama
penyandang dana telah disebutkan dalam persidangan dan telah tercantum
dalam amar salinan putusan sidang PN Bantul yaitu Sdr. Suharto Juwono yang
diungkapkan oleh saksi Pelapor dibawah sumpah yaitu Sdr. Henky Yanto
TA dan kami yakin akan ada beberapa nama-nama lainnya." ungkapnya.
Kendati demikian, lewat surat
pengaduan yang dikirimkan ke Presiden RI dan 13 institusi lainnya, bahwa Hoky tetap percaya Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat
akan dapat lebih profesional dan proporsional dalam menangani
perkara, hal itu diyakini berkaitan dengan Program “Promoter” yaitu
Profesional, Modern dan Terpercaya yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol.
Tito Karnavian, sehingga ke depannya Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin
disayangi serta dicintai oleh masyarakat dan bangsa Indonesia.
"Saya yakin dan percaya
bahwa diusianya yang ke 72 Tahun, Institusi POLRI dengan jumlah anggota lebih
dari 400 ribu akan berupaya terus melakukan yang terbaik, terbukti telah banyak
prestasi institusi POLRI untuk NKRI, namun memang fakta yang tidak dapat
dipungkiri, yaitu masih ada saja oknum-oknum penyidik yang melakukan perbuatan
tercela, untuk itu mari kita bersama-sama melakukan perbaikan untuk kebaikan
bersama dan kasus saya ini dapat menjadi bahan pembelajaran yang baik, serta
saya pribadi selalu menyampaikan, bahwa negara kita adalah negara hukum dan
kita tidak boleh takut terhadap hukum, melainkan kita harus patuh atau taat
terhadap hukum." Pungkas Ir Soegiharto Santoso alias Hoky.
Masih dalam kaitan perseteruan Hoky yang menjadi korban kriminalisasi tersebut, lalu sempat melebar dengan adanya upaya kriminalisasi jilid kedua, yaitu adanya upaya dugaan laporan palsu oleh Ir. Faaz ke Polres Bantul tentang penganiayaan dan saat membuat LP disebutkan Saksinya; Dicky Purnawibawa dan Suwandi Sutikno, kemudian saat ini melebar menjadi perkara hate speech dan ITE dimana akhirnya Hoky melaporkan 3 orang seterunya bernama Ir. Faaz, Michael S Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi, faktanya ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda DIY sejak 14 Februari 2018, namun hingga berita ini ditayangkan, perkaranya masih dirasa sangat lamban dan belum P21.*** Tim Liputan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar