![]() |
| Saksi Rudi D. Mulyadi dalam persidangan di PN Bantul (2 Maret 2017) tidak mampu membuktikan Hoky bersalah, namun melakukan penghinaan di akun Facebook APKOMINDO. |
Yogyakarta, Info Breaking News - Kepolisian Daerah Istimewa
Yogyakarta secara resmi telah menetapkan Ir.
Faaz, Michael S Sunggiardi, dan Rudi
Dermawan Mulyadi sebagai tersangka sejak 14 Februari 2018 dalam kasus dugaan
Tindak Pidana Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
(APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso
alias Hoky melalui Facebook
APKOMINDO. Ketiganya dikenakan UU ITE dengan tuduhan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik, namun terkesan proses hukum di Polda DIY tersebut berjalan ditempat
selama 6 bulan.
Terbukti baru pada tanggal 11
Agustus 2018 Hoky menerima surat resmi dari Polda
DIY tentang Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) terkait dengan perkembangan kasus laporan polisi nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT tertanggal 20 Juli 2017 (sudah satu tahun yang lalu),
dimana dalam SP2HP menginformasikan tentang telah
melimpahkan kasus tersebut
kepada Jaksa Penuntut Umum/ JPU (Tahap 1) ke
Kejati DIY. Hal itu dijelaskan oleh Hoky kepada
Wartawan di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Hoky
Laporkan pihak Lawan Atas Tindak Pencemaran Nama Baik
Salah satu bentuk perlawanan hukum
yang dibuat oleh
Hoky atas sejumlah kriminalisasi terhadap dirinya yang sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul
dan disidangkan sebanyak 35 kali di PN Bantul,
adalah Laporan polisi atas dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya; "Laporan
Polisi di Polda DIY atas penghinaan dan atau pencemaran nama baik, terpaksa saya lakukan, sebab saya akan
dikriminalisasi jilid 2 di Polres Bantul, dengan Laporan Polisi
No:LP/109/V/2017/SPKT, tanggal
24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Sdr.
Faaz dimana pada
LP tersebut ada tertuliskan 2 orang nama saksi, yaitu Dicky
Purnawibawa dan Suwandi Sutikno.” Ungkap
Hoky.
![]() |
| Saksi Ir. Faaz dalam persidangan di PN Bantul (16 Maret 2017) yang juga tak mampu membuktikan Hoky bersalah, namun melakukan penghinaan dalam ruang sidang dan dilanjutkan melalui media Facebook |
Hoky menambahkan, "Sebagai
info, mereka melaporkan bahwa saya telah
melakukan penganiayaan terhadap diri Sdr. Faaz pada tanggal 10 Mei 2017,
padahal itu tidak benar alias palsu serta tidak ada bukti visumnya, namun anehnya laporan
tersebut bisa diterima oleh Polres Bantul dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan),
apalagi disebutkan kejadiannya tanggal 10 Mei dan dilaporankannya tanggal 24
Mei 2017? tentu kurang wajar, bahkan di TKP yaitu di lobby PN Bantul ada CCTV,
sehingga mudah untuk pembuktian, serta tentu saja saat dilakukan cross check
pada hasil rekaman CCTV-nya, maka tidak ada sama sekali fakta penganiayaan
tersebut. Jadi mereka jelas ingin melakukan kriminalisasi
jilid 2, setelah mereka berhasil menahan saya secara
sewenang-wenang di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul. Hal tersebut dapat
terlaksana karena diduga ada upaya kerjasama antara penyandang dana dengan
beberapa oknum penegak hukum, sehingga saat ini sedang saya laporkan ke Presiden
RI & Kapolri serta 12 instansi terkait lainnya melalui surat nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018. Sebab dalam amar salinan putusan sidang PN Bantul telah terungkap/
tertuliskan nama penyadang dana, kemudian saat ini ditemukan dugaan surat palsu
yang dibuat oleh oknum Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri."
terang Hoky.
Berikut penampakan amar putusan sidang Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta). Seperti yang terlihat, di halaman 33 yang membahas mengenai adanya oknum tertentu yang sengaja menyediakan dana agar Hoky dipenjara.
Menurut Hoky, entah bagaimana saat ini sikap para tersangka
setelah berkas perkara dilimpahkan kepada JPU, yang pasti sebelumnya
meskipun mereka telah menjadi tersangka sejak 14 Februari 2018, faktanya
mereka masih santai-santai saja, bahkan terkesan sangat sombong dan arogan,
terbukti meskipun sudah sejak awal diberi kesempatan
oleh pihak Penyidik Polda DIY untuk melakukan
mediasi kepada Hoky, namun faktanya para Tersangka tidak
ada yang peduli, mungkin
mereka berpikir "hukum di Indonesia masih
bisa dibeli".
Terbukti pada bulan Februari
2018 yang lalu Sdr. Rudy D. Muliadi beberapa kali hadir disidang gugatan Logo
APKOMINDO di PN JakPus, sehingga dari beberapa pihak yang hadir di PN JakPus
Sdr. Rudy telah sempat memperoleh informasi langsung tentang adanya SP2HP yang
intinya; bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan
terhadap beberapa saksi, Penyidik
telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti dan Penyidik
telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli antara lain Ahli Bahasa, Ahli ITE & Ahli Pidana, serta Penyidik telah
melakukan gelar perkara, dengan hasil gelar perkaran pada tanggal 14 Februari
2018 telah menetapkan sdr. IR. FAAZ, sdr MICHAEL S SUNGGIARDI dan sdr RUDY D
MULYADI menjadi Tersangka dalam perkara tersebut, namun benar sekali faktanya mereka tetap tenang dan santai sekali, Bahkan
Sdr. Rudy D. Muliadi saat di PN JakPus tampil di Media untuk wawancara terkait
hal tersebut dengan amat santainya.
Sebagai bukti tambahan lainnya
adalah, selain para tersangka
tidak pernah melakukan upaya-upaya mediasi yang telah diberikan kesempatan tersebut, ternyata Tersangka Rudy sempat menuliskan email di salah satu milis dengan kata-kata: “dipolisikan sudah kami alami dan akan kami
hadapi.” , karena diduga para tersangka merasa akan mampu mengatasi permasalahan hukum tanpa harus melalui proses hukum yang benar.
Hoky menegaskan, "Ya benar dari SP2HP telah diinformasikan tentang
berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari Polda DIY ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DIY pada tanggal 7 Agustus 2018, hanya dibulan Agustus ini saya belum sempat melakukan
cross check ke Kejati DIY, Namun sebelumnya yaitu pada tanggal 11 Juli 2018
saya beserta Vincent Suriadinata SH
dari MUSTIKA RAJA LAW OFFICE telah
sempat hadir ke Kejati DIY." Tandas Hoky.
Kendati proses hukum belum
berjalan sesuai dengan yang diharapkan, namun Hoky tetap percaya para penegak
hukum baik di Polda DIY maupun di Kejati DIY serta nantinya di Pengadilan akan
melakukan yang terbaik, sambil tetap berharap para pihak terkait terus memantau proses
hukum bagi ketiga Tersangka, sehingga hukum tidak untuk dipermainkan seperti
yang telah saya alami sendiri dan keadilan dapat ditegakkan di NKRI.” Pungkas
Hoky. ***Yohanes Suroso





0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !