![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini memanggil putra mantan Ketua DPR
Setya Novanto, Rheza Herwindo sebagai saksi untuk tersangka Johannes
Budisutrisno Kotjo (JBK) dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Hal tersebut disampaikan
secara langsung oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (28/8/2018).
Komisaris PT Skydweller
Indonesia Mandiri itu tiba di Gedung KPK pukul 09.55 WIB dengan mengenakan
kemeja putih. Dirinya enggan berkomentar terkait dengan pemanggilan dirinya
oleh KPK.
Diketahui, KPK sebelumnya
telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus PLTU Riau-1. Mereka adalah Wakil
Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited
Johannes, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Idrus bersama Eni diduga
menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kesepakatan kontrak kerja sama
pembangunan PLTU Riau-1. Idrus pun disebut mengetahui dan memiliki andil
terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes.
Pada November-Desember
2017, Eni menerima Rp4 miliar. Sementara itu, pada Maret dan Juni 2018, Eni
menerima Rp2,25 miliar. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !