| Terdakwa Aron Salomo Sianipar |
Jakarta,
Info Breaking News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Senin
(17/9/2018) kemarin mengadili terdakwa Aron Salomo Sianipar atas dugaan pencemaran
nama baik.
Kasus
ini bermula saat terdakwa yang kini berumur 71 tahun tersebut mendapat pesan
singkat (SMS) dari seorang wanita yang diketahui bernama Ramona A. Simbolon
yang menuduh dirinya membujuk seorang wanita untuk kabur dari rumah dan berbuat
yang tidak-tidak terhadap yang bersangkutan.
Sakit
hati, Aron kemudian kembali membalas Ramona dengan mengirimkan pesan yang menuduh
dirinya hamil di luar nikah dan menyebut anak yang dilahirkannya bukan darah
daging ia dan suaminya.
Usai
mendapat pesan tersebut, Ramona pun melaporkan Aron ke pihak berwajib. Ia
beralasan bahwa Aron telah menuduh dirinya dengan perkataan yang tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa sang suami Dumoli Sianipar alias Nasib Sianipar
menikahi dirinya dalam keadaan masih perawan.
Lebih
lanjut Ramona juga mengungkapkan bahwa perbuatan pencemaran nama baik tidak
hanya dilakukan Aron kepada dirinya, tetapi juga kepada orang lain yang
diketahui bernama Randy Sianipar alias Togel.
Walau terdakwa sudah minta maaf sebanyak dua kali terhadap korban, ternyata tetap saja terdakwa mengulangi lagi perbuatannya, dan hak ini yang membuat peryimbangan majelis hakim dalamm menjatuhkan hukuman yang harus ditanggung terdakwa.
Atas
perbuatannya, Aron dituntut oleh jaksa hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan, namun akhirnya oleh majelis hakim di vonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1 tahun. ***Sony Simanjuntak


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !