![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta,
Info Breaking News – Dua perempuan muda Siti Masitoh (24) dan Mulyati alias
Yona (20) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah tertangkap mengedarkan
narkoba jenis Ekstasi/MDMA sebanyak 500 butir.
Yang mengherankan dari kasus ini adalah fakta bahwa kedua
wanita belia ini sebelumnya sudah pernah ditangkap akibat perbuatan yang sama
dan kini mendekam di LP Perempuan Kelas II A, Sukamiskin, Bandung. Namun,
tampaknya tak ada rasa bersalah maupun jera dirasakan oleh keduanya.
Dalam
persidangan hari Senin (17/9/2018) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Timur dan dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Simbolon, S.H. dengan agenda tutntutan, keduanya didakwa
dengan pasal 132 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baik Siti maupun Mulyati
alias Yona masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara
itu, ada hal janggal yang terjadi dalam persidangan keduanya. Jaksa dari Kejaksaan
Agung (Kejagung), Sri Hidayati , S.H. yang sebelumnya sudah ditunjuk dalam
menangani kasus ini terlihat sering mangkir dari persidangan dan akhirnya hanya
diwakilkan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur.
Persidangan
selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan tanggal 24 September
2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). ***Paulina



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !