![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah
memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyebaran berita bohong dengan
tersangka Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya kini tengah mengevaluasi setiap
keterangan yang diterima sebelum kasusnya diajukan ke penuntut umum. Ia juga
menyebut evaluasi akan menentukan keterangan yang telah dikumpulkan cukup atau
belum. Jika belum, pemeriksaan kembali akan dilakukan.
"Apabila nanti dalam
evaluasi itu masih dibutuhkan keterangan-keterangan lain, saksi lain kita
lakukan pemeriksaan kembali, entah itu tambahan maupun lanjutan," ungkap
dia, Kamis (18/10/2018).
Selain itu, Argo juga
menyebut waktu penahanan terhadap Ratna akan diperpanjang jika keterangan yang
diterima dirasa belum cukup.
"Ya kalau dirasa oleh
penyidik belum selesai pasti diperpanjang (masa tahanan)," kata dia.
Namun, keterangan dari
tersangka Ratna disebut Argo sudah cukup. Ia juga mengapresiasi Ratna yang
bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari penyidik.
"Pertanyaan yang
ditanya oleh penyidik dijawab sesuai yang ditanya," ujar dia.
Diketahui, Ratna Sarumpaet
ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4
Oktober 2018 malam saat hendak berangkat ke Chile.
Ia menjadi tersangka setelah
menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung,
Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal
itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Ratna pun ditahan per
tanggal 5 Oktober 2018 dan disebut dapat keluar dari tahanan pada hari Rabu
(24/10/2018) mendatang.
Atas kebohongannya, ia
dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara. ***Candra Wibawanti



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !