![]() |
| Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi saat menghadiri konferensi pers Our Ocean Conference 2018 |
Jakarta,
Info Breaking News – Menanggapi komentar calon wakil presiden Sandiaga Uno, Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Sandi untuk mempelajari
perizinan penangkapan ikan.
Sebelumnya
diketahui, dalam kunjungannya ke Indramayu, Jawa Barat, Sandiaga sempat memberi
pernyataan bahwa ia akan mempermudah izin penangkapan ikan. Menurut Susi,
pernyataan Sandiaga tak sesuai kenyataan lantaran Pemerintah tak pernah
sekalipun mempersulit izin perikanan.
Susi
juga menjelaskan dirinya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai izin
perikanan. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mendapat laporan
dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa rasio pajak di bidang perikanan sangat
rendah karena banyak penangkap ikan tidak jujur. Sebagai contoh, satu kapal
ikan 10 gross ton lebih bisa menangkap 2 ribu ton setahun, namun yang
dilaporkan hanya 20 ton.
"Disuruh
dibetulkan, paling dilaporkan menjadi 200 ton. Berarti ada yang unreported (tidak
dilaporkan). Kalau unreported berarti ilegal," kata Susi usai menghadiri
konferensi pers Our Ocean Conference 2018, di kantor Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Dalam
kesempatan yang sama, Susi mengakui bahwa masyarakat berhak diberi kemudahan
perizinan. Namun, ia menegaskan, kepatuhan terhadap negara juga sangat penting.
"Kita
tidak pernah mempersulit izin. Pak Sandi harus tahu undang-undang
perikanan. Nelayan itu untuk kapal di bawah 10 gross tonne (GT). Kapal
yang mengurus izinnya ke KKP pusat itu kapal di atas 30 GT,” jelasnya.
Susi
mengungkapkan, kapal di atas 30 GT penghasilannya di atas Rp10 miliar per
tahun. Pengguna kapal jenis ini bukan UMKM dan bukan nelayan.
"KKP
sejak 7 November 2014 sudah membebasksn semua izin-izin kapal di bawah 10
GT. Yang kapal 10-30 GT izin tidak ada di kementerian tapi ada di provinsi.
Kapal di atas 30-70 GT penghasilannya di atas Rp10 miliar. Di atas 100 GT pasti
Rp15 miliar ke atas. Bukan UMKM, bukan nelayan namanya," ungkapnya.
"Jadi
jangan asal ngomong, belajar dan baca UU perikanan baru berkomentar. Saya tidak
suka isu sektor ekonomi perikanan di bawa masuk ke ranah politik," pungkas
dia. ***Any Christmiaty



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !