![]() |
Jakarta,
Info Breaking News - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim
akhirnya berhasil meringkus Esther Pauli Larasati, seorang eks karyawan PT
Reliance Securities Tbk.
Nama
Esther sendiri sebelumnya sempat ramai diperbincangkan setahun yang lalu usai Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Reliance Sekuritas
(sebelumnya Reliance Securities) dan Magnus Capital.
Saat
itu, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, mereka menemukan pelanggaran pasar
modal yang dilakukan oleh Larasati, Reliance Sekuritas, Magnus Capital, dan
pihak terkait lainnya.
OJK
pun akhirnya mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai perantara pedagang efek
dan penjamin emisi efek lantaran terbukti jadi penampung dana dengan
meminjamkan rekening bank kepada Larasati.
Sementara
itu, Reliance Sekuritas oleh OJK dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp
500 juta.
“Tersangka
EPL dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana modal
sebagaimana diatur di Pasal 378 dan 372 KUHP dan Pasal 103 UU Pasar Modal,” ungkap
Wadir Tipideksus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim, Rabu (17/10/2018).
Esther
ditangkap berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat sejak 18 Mei 2016 lalu.
Ia pun dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana laporan
polisi yang dibuat sejak 7 November 2017.
Saat
melancarkan aksinya, EPL kerap mengakui dirinya sebagai Head of Wealth
Management dari PT Reliance Securities, padahal berdasar fakta penyidikan tidak
ada pernah ada kerja sama antara obligasi pemerintah itu dengan tersangka
ataupun PT Reliance Securities ataupun PT Magnus Capital.
Setidaknya
ada 27 orang yang jadi korban EPL dan kerugian yang diderita pun tak tanggung-tanggung,
yakni mencapai angka Rp 55 miliar.
“Pelaku
selalu mengaku Head of Wealth Management PT Reliance Securities. Korbannya
dijanjikan investasi yang akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan seri
FR0035 (BPJS),” jelas dia.
“Tersangka
menggunakan uang itu untuk keperluan sendiri. Peristiwa ini terjadi sejak 2014
sampai dengan November 2015. Total korban ada 27 orang dengan kerugian Rp 55
miliar,” tandasnya. ***Raymond Sinaga



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !