![]() |
Bogor, Info Breaking News –
Terhitung sejak tahun lalu hingga sekarang, setidaknya sudah ada 650
rekomendasi sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik hakim di luar
teknis yudisial. Rekomendasi tersebut telah disampaikan Komisi Yudisial (KY)
kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
"Dari 2017 sudah ada sebanyak 627 (rekomendasi).
Rekomendasi total ada sekitar 650 sanksi etik sampai sekarang," ungkap
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat
menghadiri kegiatan workshop sinergitas KY dengan media massa, di Bogor, Jawa
Barat.
Menurut Farid, sebagian besar hakim yang direkomendasikan sudah
tercatat melakukan pelanggaran beberapa kali. Oleh karena itu, ia mengharapkan digelarnya sidang Majelis Kehormatan Hakim
(MKH) terhadap para hakim ini.
"Dalam catatan kami, juga
banyak residivis etika. Jadi ada pengulangan, nggak kapok-kapok. Mudah-mudahan
ada MKH karena adanya pengulangan peristiwa," ucapnya.
Dicontohkan, ada hakim yang terbukti menjadi konsultan hukum
di antara pihak yang berperkara. Padahal, hakim tak seharusnya berperan sebagai
konsultan hukum.
"Hakim tidak boleh menjadi
konsultan hukum, kecuali untuk keluarga. Itu pun tidak boleh jika dilakukan
dalam batasan-batasan yang berlebihan," jelas dia.
Sesuai Pasal 13 UU No 18/2011 tentang Perubahan Atas UU No
22/2004 tentang KY, salah satu tugas KY adalah menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Selain itu, KY juga bertugas menetapkan Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan MA dan menjaga dan
menegakkan pelaksanaan KEPPH. ***Jerry Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !