![]() |
Jakarta, Info Breaking News - Persekutuan Gereja-Gereja
dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia PGLlI menunjuk penetapan Dewan Perwakilan
Rakyat Indonesia (DPR RI) pada rapat paripurna pada Selasa, 16 Oktober 2018 lalu tentang
Rancangan Undang-Undang
Pesantren dan Keagamaan yang secara inisiatif diusulkan oleh DPR RI dan menjadi pembahasan legislasi
nasional.
PGLII
menilai bahwa setelah dicermati dan dipelajari, RUU
tersebut sangat bertententangan dengan nilai-nilai, pendidikan, peribadatan dan
tata kelola dalam kehidupan umat Kristiani.
Menyikapi
hal tersebut, Persekutuan
Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga
Injil Indonesia menyampaikan menolak
diberlakukannya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di kalangan umat Kristen.
"Kami tetap menolak kalau RUU
berlaku. Pertama, karena RUU ini dibuat tanpa
sepengetahuan umat Kristen. Seharusnya mereka itu jangan
masuk kamar orang lain. Kalau
main, main cantiklah karena ini menyangkut
hak asasi manusia , sebab
peraturan perihal agama atau keagamaan
merupakan bentuk harmoni antara pengakuan atas hak asasi manusia dan keaelamatan Negara,” ujar ketua Umum PGLII Pdt Dr. Rony Mandang
M.Th didampingi sekretaris
Pdt. Dr Freddy Soenyoto M.Th dikantor PGLII dikawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Ia
menilai seharusnya aplikasi hak sekali-kali
tidak boleh mengancam eksistensi hak orang lain serta keselamatan kolektif.
Sementara, hak
untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya adalah hak setiap orang yang tidak dapat dipisahkan
oleh apapun (non-derogable rights)
sesuai pasal 28E (1) UUD 1945.
Rony menambahkan
seharusnya pelaksanaan dari hak tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Demikian juga perihal
pendidikan keagamaan, maka acuan utama segala bentuk regulasi adalah UUD 1945
dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Maksa,
sesuai dengan apa yang disebut di atas tiap agama tersusun
dari ajaran dan praktek sehingga sudah menjadi
hakikat lembaga pendidikan
agama untuk sewajarnya menampilkan
kedua hal tersebut.
Oleh karena itu, definisi
pendidikan keagamaan bagi masing-masing lembaga pendidikan agama haruslah sama
atau identik demi
menjaga dan menjamin terpenuhinya perlindungan atas hakikat agama dan lembaga pendidikan agama.
“Dalam
hal ini perlu dipertimbangkan
ulang perbedaan-perbedaan
yang terdapat dalam pasal 1.4
dengan pasal 1.8-11. Perbedaan ini jelas tidak
kongruen dengan bunyi pasal 30 (1) UU 20/2003 yang dengan jelas mengatakan pendidikan keagamaan
berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami
dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan menjadi ahli ilmu agama,” jelas Pdt. Dr. Rony Mandang MTh. ***Phillipus



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !