![]() | |
|
Jakarta, Info Breaking News - Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H akan meresmikan
operasionalisasi 85 Pengadilan
baru di seluruh Indonesia, pada Senin, 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten
Kepulauan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 pengadilan baru
tersebut terdiri dari 3 badan peradilan yaitu 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, 3 Mahkamah Syariah dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan baru
tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan berada di ibukota
kabupaten dan kotamadya, kecuali untuk Pengadilan Tata usaha Negara berada di
Ibukota propinsi.
Keberadaan
85 pengadilan baru ini tidak lepas dari keprihatinan MA terhadap masyarakat
pencari keadilan di kota/kabupaten yang belum memiliki pengadilan negeri. Sekretaris MA, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum.,
menerangkan, “85 pengadilan baru ini merupakan pecahan dari pengadilan
induk. Seperti misalnya di Kabupaten Kepulauan Talaud, ini merupakan pemekaran
dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Perangkat pemerintahan sudah ada,
perangkat penegakan hukum juga sudah ada, yang belum ada pengadilan negerinya.
Sehingga masyarakat yang ada disana kalau menemukan persoalan hukum atau
menempuh proses peradilan harus ke Tahuna. Itu membutuhkan waktu tempuh hingga
2 hari, paling cepat 7-8 jam. Ini tentu menjadi keprihatinan kita yang ada di
MA, sehingga ditetapkanlah kota/kabupaten baru harus ada pengadilan negerinya
untuk melayani masyarakat,” tutur Pudjo.
85 pengadilan yang
baru dibentuk masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam
operasionalnya, antara lain hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus
bersertifikat atas nama
Mahkamah Agung RI, sementara 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda
setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat, 15
pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat bahkan terdapat 3
pengadilan berstatus belum ada alokasi tanahnya (dalam proses pengadaan). Untuk
prasarana gedung kantor pengadilan baru, terdapat 68 pengadilan yang gedungnya
berstatus pinjam pakai Pemda setempat, sementara 11 pengadilan menggunakan aset
bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), 3 pengadilan yang
berstatus hibah dari Pemda setempat, 3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain
dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/Lembaga setempat.
Demikian pula untuk
sarana meubelair kantor pengadilan baru, terdapat 78 pengadilan yang
meubelairnya berstatus pinjam pakai, 6 pengadilan berstatus dalam proses
pengadaan dan 1 pengadilan berstatus hibah. Untuk alat pengolah data (berupa PC
dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Pemda setempat,
10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan, 2 pengadilan berstatus
transfer dari satker pengadilan sekitarnya dan 1 pengadilan berstatus hibah,
sedangkan untuk kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69
pengadilan berstatus pinjam pakai Pemda setempat dan pengadilan induk
(terdekat) dan 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan 1 pengadilan
berstatus hibah.
Sesuai arahan Ketua
Mahkamah Agung, meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan
baru masih serba terbatas, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi aparatur
pengadilan untuk tidak memberikan layanan dan semua bertekad untuk tetap
memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok
Indonesia demi mewujudkan Justice for All, sembari dalam waktu yang
bersamaan Mahkamah Agung terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk
membangun kantor dan melengkapi infrastruktur pengadilan secara bertahap ke
depannya.*** Hoky/Vincent.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !