![]() |
| Sekretaris Mahkamah Agung (MA) H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Dr. Suhadi, SH., MH., dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS. |
Jakarta, Info Breaking News - Mulai
Senin, 22 Oktober 2018 mendatang 50 Pengadilan
Agama dan 3 Mahkamah Syariah (MS) baru akan siap beroperasi usai diresmikan
oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H
di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Selain Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah, terdapat juga 30 Pengadilan
Negeri dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara baru yang akan diresmikan. Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang baru tersebar di sejumlah Ibukota Kabupaten dan
Kotamadya di Indonesia.
Seluruh Pengadilan
Agama dan Mahkamah Syariah
yang baru dibentuk akan beroperasi dengan segala keterbatasan baik anggaran,
sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM). Untuk itu,
operasionalisasinya melibatkan pemerintah daerah setempat dalam penyediaan
lahan untuk kantor, sementara untuk pembangunan fisik dilaksanakan oleh
Mahkamah Agung RI secara bertahap.
Sebagian besar
Pengadilan Agama/MS yang baru belum memiliki tanah, gedung dan sarana prasarana
milik sendiri. Sebagian lahan/tanah Pengadilan Agama dan MS baru berstatus pinjam pakai
dari pemerintah setempat bahkan ada yang berstatus sewa kepada pihak lain. Meskipun demikian, keterbatasan tersebut tidak
menghalangi Pengadilan Agama dan MS
dalam memberikan layanan kepada masyarakat (Justice For All).
Terkait
sarana prasarana, Sekretaris MA, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum.
menjelaskan, pada umumnya pemerintah daerah berantusias karena ini kepentingan
pemerintah daerah juga, dan pada umumnya pemerintah daerah memberikan hibah
atau pinjaman gedung.
“Termasuk
untuk Kabupaten Kepulauan Talaud, pemerintah kabupaten telah menghibahkan tanah
seluas 1 hektar lebih. Ini akan digunakan dan besok saat peresmian juga akan
diletakkan batu pertama untuk Pengadilan Negeri Melounguane,” terang Pudjo.
Sementara
itu untuk mengatasi kekurangan SDM, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa
orang hakim termasuk Ketua di setiap Pengadilan Agama/MS yang baru. Sedangkan untuk
mengisi kebutuhan para pegawai, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang
pegawai yang dipindahkan dari beberapa Pengadilan Agama/MS di sekitar wilayah
pengadilan baru tersebut, sehingga operasional pengadilan tetap berjalan
sebagaimana mestinya.
Ditambahkan
oleh Sekretaris MA, sebanyak total 977 aparatur peradilan akan ditempatkan di
85 pengadilan baru. Saat ini proses rekrutmen pegawai juga terus berjalan.
“Sampai saat ini MA termasuk
kementerian/lembaga lainnya masih menunggu keputusan dari Kemenpan-RB mengenai
regulasi yang mengatur PPPK. Nanti kriterianya seperti apa kami juga belum
tahu. Sehingga sepanjang itu memang memenuhi syarat dan dibutuhkan MA serta
regulasi itu ada, MA pasti akan ikut merekrut PPPK,” kata Pudjo saat ditanya
terkait rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sesuai
arahan Ketua Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Agama yang baru harus tetap
memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat meskipun dalam segala
keterbatasan, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan permohonan
anggaran untuk membangun pengadilan baru kepada pemerintah dengan harapan
tercapainya pelayanan yang prima kepada pencari keadilan. ***Hoky/Vincent



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !