![]() |
| Sonny Franslay saat menjadi saksi Pelapor utama dalam upaya melakukan kriminalisasi terhadap Ketum Apkomindo di PN Bantul 13 April 2017 |
Jakarta, Info Breaking News - Perseteruan panjang
dalam perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) sejak beberapa
tahun belakangan ini terjadi disejumlah Pengadilan Negeri, terhitung sejak
perkara ini berlangsung di ranah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2013),
Pengadilan Tata Usaha Negara (2015), Pengadilan Negeri Bantul DIY (2016), juga
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2018), dan yang terakhir di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (2018), hingga hingga kini masih sedang berjalan.
Panjang dan ruwetnya persoalan hukum
yang antara lain masalah penggunaan logo organisasi yang ternyata secara
diam-diam didaftarkan pada tahun 2010 oleh Sonny Franslay sebagai mantan ketua
umum APKOMINDO, dimana logo tersebut sudah digunakan oleh organisasi sejak
didirikan tahun 1991 dan berlanjut digunakan oleh para pengurus dan anggotanya
yang tersebar dipelosok daerah, serta secara umum mereka para anggota merasa
yakin bahwa logo tersebut sudah menjadi milik bersama, namun nyatanya sangat
pahit bagi ketum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, karena setelah
Sonny Franslay dan kelompoknya tidak lagi terpilih menjadi ketum APKOMINDO,
mendadak Sonny Franslay bersama sejumlah sekutunya secara keroyokan melaporkan
Hoky kepihak berwenang secara beruntun seakan tak pernah habisnya dendam serta
kebencian Sonny Franslay cs terhadap penggantinya itu.
Tercatat sampai
dengan berita ini ditayangkan, sejak Hoky terpilih menjadi Ketum APKOMINDO telah
menghadapi 12 Perkara Pengadilan dan 5 Laporan Polisi berkaitan
dengan kegiatan APKOMINDO.
Dari 12 Perkara di
sejumlah Pengadilan, sudah 9 Perkara yang telah selesai dengan hasil
dimenangkan oleh Ir. Soegiharto Sanjtoso alias Hoky sebagai Ketum APKOMINDO
yang sah berdasarkan SK MenkumHAM RI Nomor: AHU-000478.AH.01.08.Tahun 2017.
Bahkan hingga saat
ini tercatat dua perkara yang sudah diputus di tingkat MA dimenangkan oleh
Hoky, yaitu perkara di PTUN Jakarta dan perkara Apkomindo yang berasal dari Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Perkara Nomor 919
K/Pdt.Sus-HKI/2018 yang semula beromor 53/PDT.SUS-HKI
CIPTA/2017/PN.JKT.PST telah diputus 8 Oktober 2018 lalu, sebelumnya
MA juga telah menolak kasasi perkara nomor 483 K/TUN/2016 yang semula bernomor
195/G/2015/PTUN.JKT dan telah diputus 01 Desember 2016 yang kedua perkara
tersebut diajukan oleh Sonny Franslay.
![]() |
| Kasasi Sonny Franslay ditolak untuk perkara APKOMINDO nomor 483 K/TUN/2016 yang semula bernomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan telah diputus sejak 01 Desember 2016 |
Sejumlah media bahkan
masih merekam proses panjang digelarnya persidangan perkara Nomor 53 itu di PN
Jakarta Pusat, dimana Hoky yang langsung berhadapan dengan Bos PERADI Prof. DR.
Otto Hasibuan SH MM, pihak kuasa hukum lawannya, hingga berakhir dengan kemenangan
mutlak bagi Hoky si tukang insinyur melawan sang profesor di tingkat MA.
Kemenangan Hoky dan
penolakan kasasi yang diajukan oleh Sonny Franslay itu dapat dengan mudah
dilihat oleh publik pada website Kepaniteraan MA secara online.
Mirisnya kemenangan
demi kemenangan yang diraih Hoky itu bermula dari masa kepahitan yang harus
dialami oleh Hoky, dimana dirinya dikriminalisasi secara membabi buta oleh
sejumlah oknum karena adanya indikasi suap kotor, menjadikan Hoky sempat
menjadi penghuni Rutan Bantul selama 43 hari, dan barulah Hoky dibebaskan
secara murni oleh majelis hakim PN Bantul DIY Jogjakarta, karena dinilai tidak ada
bukti atas tuduhan JPU yang sempat menuntut Hoky 6 tahun penjara dan denda Rp 4
Miliar.
Putusan bebas PN
Bantul itulah yang kini dimohonkan oleh pihak JPU pada tingkat kasasi dengan
nomor 144/K/PID.SUS/2018 yang semula bernomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl,
yang hingga kini masih sangat dinantikan segera putus, sehingga perkara yang
sepele berawal hanya dari penggunaan logo yang digunakan oleh Ketua DPD
Apkomindo DIY pada saat Pameran Mega Bazzar Consumer Show 2016 di JEC Bantul,
DIY, yang semula dinyatakan telah menjadi sebagai tersangka, namun nyatanya
hingga kini tidak pernah dituntut, padahal Ketua DPD Apkomindo DIY yang
melakukan penggunaan logo Apkomindo, sedangkan Hoky ditahan secara
sewenang-wenang dan disidangkan hingga 35 kali di PN Bantul padahal Hoky tidak
ada keterkaitannya dengan penggunaan logo Apkomindo pada pameran tersebut.
![]() |
| Kasasi Sonny Franslay ditolak untuk perkara APKOMINDO Nomor 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 yang semula bernomor 53/PDT.SUS-HKI CIPTA/2017/PN.JKT.PST dan telah diputus sejak 8 Oktober 2018 |
Bahkan senyatanya
dalam persidangan di PN Bantul telah terungkap ada yang menyediakan dana agar Hoky
masuk penjara meskipun tidak melakukan tindak pidana, lalu telah tersedia fakta
tentang oknum JPU di Kejagung dan oknum JPU di Kejari Bantul yang telah
dimutasi serta saat ini ada oknum penyidik Bareskrim Polri yang sedang
dilaporkan ke Propam Mabes Polri berkaitan dengan dugaan membuat surat palsu
atas proses kriminalisasi terhadap Hoky.
Diketahui Hoky selaku
Ketua Umum APKOMINDO, telah menggugat hak cipta logo APKOMINDO yang diklaim
secara sepihak oleh Sonny Franslay atas nama pribadinya.
Hoky mengajukan
gugatan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan kasus perdata itu telah
divonis N.O, kemudian atas putusan Hakim, pihak Sonny Franslay mengajukan
kasasi, dengan melarang Hoky selaku Ketum Apkomindo menggunakan logo Apkomindo,
bahkan didalam gugatannya ada permintaan ganti rugi materil Rp 9 Miliar dan
immateriil Rp 15 Miliar, sehingga totalnya sebesar Rp 24 Miliar.
Ketidakcermatan Putusan Hakim PN JakPus dalam Gugatan
Logo APKOMINDO
Terkait dengan
putusan N.O, Hoky kepada wartawan mengungkapkan bahwa Gugatan atas hak cipta
seni logo APKOMINDO di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat beberapa waktu
yang lalu masih menyisakan problematika hukum. "Hal ini menjadi
perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum di negeri ini." kata Hoky
di Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018.
Menurut Hoky, sebuah
tulisan ilmiah yang dimuat oleh Jurnal Refleksi Hukum Volume 2 Nomor 2, April
2018 yang ditulis oleh Vincent Suriadinata, telah menyoroti kasus ini (tulisan dapat diakses di sini).
"Ketika memutus
N.O, majelis hakim PN JakPus dinilai sangat tidak cermat dan dapat
dianggap melampaui kewenangannya dalam mengadili perkara tersebut," terang
Hoky mengutip Jurnal Refleksi Hukum yang ditulis oleh Vincent.
Menurut Hoky, perlu
dipahami bahwa salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara
adalah asas "Presumptio Iustae Causa" yang menyatakan bahwa setiap
keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar
menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum
dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan
yang bersifat melawan hukum.
"Secara tegas
dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan
atau sah tidaknya suatu KTUN adalah hakim administrasi." terang Hoky.
Menjadi sebuah
persoalan hukum manakala dalam putusan perkara nomor
53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst antara Penggugat yakni Dewan Pengurus
Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) dengan dasar SK
MenkumHAM RI Nomor AHU-000478.AH.01.08.Tahun 2017 yang tercantum nama
Soegiharto Santoso sebagai Ketua Umum dan Muzakkir sebagai Sekretaris Jenderal
dengan Tergugat Sonny Franslay dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
dinyatakan tidak dapat diterima.
Salah satu
pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Marulak Purba, SH., MH. didampingi
oleh hakim anggota Kisworo, SH., MH. dan Endah Detty Pertiwi,
SH., MH. menyatakan SK Menkumham yang menjadi legal standing DPP APKOMINDO
harus diuji keabsahannya terlebih dahulu sehingga mengakibatkan gugatan tidak
dapat diterima.
"Padahal SK
MenkumHAM RI Nomor AHU-000478.AH.01.08.Tahun 2017 yang menjadi Legal Standing
DPP APKOMINDO merupakan KTUN yang sah karena telah memenuhi unsur-unsur suatu
penetapan tertulis; dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
berisi tindakan hukum tata usaha negara; Berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; bersifat konkrit, individual dan final; dan
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata." kata
Hoky.
Pertimbangan majelis
hakim yang menyatakan bahwa DPP APKOMINDO harus terlebih dahulu memperoleh
pengukuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
sehingga belum dapat dikualifisir sebagai pengurus APKOMINDO yang sah maka
Penggugat tidak punya hak dan tidak punya kualitas untuk mengajukan gugatan
dalam perkara ini untuk dan atas nama DPP APKOMINDO sangat tidak cermat dan
merugikan pihak pencari keadilan di PN JakPus.
Dalam pandangannya,
menurut Hoky, Majelis hakim dalam perkara ini telah melampaui kewenangannya
karena hakim pada peradilan umum tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah
tidaknya sebuah KTUN.
"Pertimbangan ini secara tidak langsung telah
mengabaikan SK MenkumHAM RI Nomor AHU-000478.AH.01.08.Tahun 2017 yang menjadi
Legal Standing DPP APKOMINDO." kata dia.
Padahal, menurut
Hoky, Asas Presumptio Iustae Causa, menyatakan bahwa demi kepastian hukum,
setiap KTUN yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum,
karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya
dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan
hukum. Jika hendak melakukan penundaan KTUN maka harus diajukan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara dan merupakan hak dari pihak yang merasa kepentingannya
dirugikan.
"Jika penundaan
pelaksanaan KTUN tidak dimohonkan, maka hakim sama sekali tidak memiliki
kewenangan untuk memutus penundaan pelaksanaan KTUN, terlebih yang menangani
perkara ini adalah hakim peradilan umum." Kata Hoky.
Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim
Agung MA
Kendati demikian,
Hoky menyatakan sangat senang begitu mengetahui, kasasi yang diajukan Sonny
Franslay telah ditolak lagi oleh Majelis Hakim Agung di MA dan prosesnya sangat
cepat sekali, terlihat jelas proses perkaranya pada website
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ bahwa berkas perkara
masuk pada tanggal 17 September
2018, kemudian didistribusi pada tanggal 24 September 2018,
selanjutnya perkara diputusan pada tanggal 08 Oktober 2018.
Hal tersebut berarti hanya
dalam waktu 14 hari saja kasasi yang diajukan oleh Sonny Franslay
langsung ditolak oleh Majelis Hakim Agung MA, meskipun Sonny Franslay telah
menggunakan jasa Pengacara sangat terkenal, untuk itu tentu kita perlu
memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Agung di MA
yang menangani perkara tersebut, yaitu para Yang Mulia Hakim Agung; Zahrul
Rabain., SH., MH, Dr. Ibrahim, SH., MH., LL.M. dan DR. Yakup Ginting,
SH., C.N, MKn serta Panitera Pengganti; Jarno Budiono, SH, ujar Hoky
dengan wajah sumringah. *** MIL










0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !