![]() |
| Ketum PSI Grace Natalie di Mapolda Metro Jaya |
Jakarta, Info Breaking News –
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie hari ini memenuhi
panggilan penyidik guna mengklarifikasi dugaan penistaan agama yang dilaporkan Persaudaraan
Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
"Jadi, hari ini sebagai
warga negara yang baik, kami memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro
Jaya terkait laporan yang disampaikan oleh Persatuan Pekerja Muslim yang kuasa
hukumnya Bang Egi Sudjana. Hari ini panggilannya klarifikasi. Jadi kami memenuhi
panggilan tersebut untuk menjelaskan apa duduk permasalahannya," kata
Grace yang ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/11/2018).
Dalam kesempatan tersebut,
Grace menyampaikan rasa terima kasihnya kepada banyak pihak, termasuk kepada
Forum Advokat Pengawal Pancasila yang mendampingi dan mendukungnya menghadapi
perkara ini.
“Saya apresiasi sekali.
Terima kasih kepada semua teman yang selama seminggu ini banyak memberikan
support melalui media sosial. Bahkan semalam, saya mendapat informasi bahwa
hari ini yang akan ikut mendampingi, memberikan support moral dan juga
mendampingi proses ada teman dari FAPP, Forum Advokat Pengawal Pancasila.
Sebagian besar dari mereka tidak partisan, tidak terkait dengan PSI sama
sekali, tapi hari ini mendampingi kami dalam proses ini,” ungkapnya.
Grace pun mengaku siap
menjalani proses hukum terkait laporan terhadap dirinya tersebut.
“Kami siap mengikuti
prosesnya, kami percaya proses hukum yang ada di Indonesia, dan kami akan
memberi keterangan yang sejelas-jelasnya hari ini,” ujar dia.
Menyoal apakah laporan ini
mengganggu proses politik PSI terkait kampanye calon legislatif, Grace
menuturkan tidak khawatir terkait hal itu.
“Dari awal PSI berdiri, DNA
kami, atau platform kami adalah anti korupsi dan anti intoleransi. Pernyataan
kami dalam HUT PSI penegasan untuk itu, soal bagaimana komitmen menjaga
Pancasila. Jadi kami nggak khawatir,” tandasnya.
Diketahui, Grace Natalie
dilaporkan oleh PPMI atas dugaan penistaan agama yang dipicu oleh pernyataan
Grace dalam pidato pada HUT PSI, di ICE BSD Tangerang. Grace menyampaikan PSI
tidak akan mendukung perda yang berlandaskan agama seperti Perda Syariah dan
Perda Injil. Merasa tersinggung, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja
Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair pun melapor ke Bareskrim dan kemudian
dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Grace diduga melanggar pasal
156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto
Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Laporan ini
diterima dengan LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
***Winda Syarief



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !