![]() |
| Terdakwa Tedja Widjaja (kemeja biru) dalam persidangan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus (UTA) 45 Jakarta |
Jakarta, Info Breaking News - Bambang Prabowo, seorang
saksi fakta dalam perkara pidana No.1087/ Pid.B/2018/ Pn JakUt di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara mengajukan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban( LPSK) akibat sering mendapat ancaman dan teror dari pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Menjelang persidangan, Rabu (28/11/2018), saksi
Bambang Prabowo merasa tak tenang karena kerap diancam dan diteror. Tetapi
menurut Bambang dirinya tak akan mundur untuk menjadi saksi fakta dalam perkara
378 dan 372 KUHP yang menjerat terdakwa Tedja widjaja, pemilik Sekolah Lentera
Kasih beralamat di Sunter Permai Jakarta Utara.
Bambang juga mengajukan surat permohonan kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan kepada Ketua Majelis Hakim memohon
agar yang bersangkutan mau mendengar keterangannya lebih dahulu dari saksi pelapor
Rudi Rudyono.
Dalam kasus tersebut terdakwa Tedja Widjaja didakwa
oleh JPU Frederik Adhar telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan
tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus (UTA) 45 Jakarta. Akibat perbuatannya,
Yayasan UTA 45 Jakarta telah kehilangan tanah yang cukup luas.
Tak hanya itu, saksi fakta juga telah melaporkan
terdakwa Tedja Widjaja ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) beberapa waktu
yang lalu terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah Yayasan UTA 45 Jakarta yang
melibatkan oknum PNS di Pemkot Jakarta Utara. Dalam laporan tersebut, diduga oknum
PNS tersebut telah menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim
Toegiono, SH.,MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, SH hari in, saksi Bambang Prabowo mengajukan surat
permohonan untuk didengar keterangannya sebagai saksi fakt karena menjelang
persidangan saksi sudah berulang kali dapat ancaman dari orang-orang tidak
dikenal.
Namun hal itu ditolak majelis hakim. Hakim tetap
mengutamakan saksi pelapor lebih dahulu.
Hari ini Sidang dilanjutkan untuk mendengarkan
keterangan para saksi, yakni bendahara Yayasan UTA 45 Jakarta. Di luar ruang
sidang para mahasiswa UTA 45 Jakarta tetap terlihat antusias mengikuti jalannya
persidangan. ***Philipus



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !