![]() |
| Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo |
Korbannya
seorang janda ditinggal mati suami, memiliki tanggung jawab yang berat terhadap
3 orang anak yang ditinggalkan almarhum, belum lagi kasus ini sangat kental
aroma penyimpangan yang melanggar hukum, ditambah lagi melayangnya uang
tabungan didalam rekening almarhum sebesar Rp 9.6 Miliar serta dua unit Ruko,
yang kesemuanya jatuh ke tangan saudara almarhum, dan bukan kepada Ny.Magdalena
sebagai isteri sah, akibat adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan
palsu serta penggelapan dan penipuan sebagaimana yang sudah dilaporkan oleh Ny.
Maria Magdalena dalam LP. 449/K/VIII/Siaga III tertanggal 8 Augustus
2008.
Walau sudah
berjuang selama 10 tahun lebih, namun tampaknya Ny.Maria Magdalena tak putus
asa, melalui kuasa hukumnya advokat senior Alexius Tantrajaya, SH
Mhum, melaporkan pembiaran kasus Laporan Polisi ini kepada
Kadiv.Propam Mabes Polri, dan sudah diterima oleh pihak petugas Kadiv.Propam
Mabes Polri pada hari ini, Rabu, 28 November 2018.
"Sebagai
advokat, saya memiliki kewajiban moral untuk mencari kepastian hukum terhadap
nasib yang dialami klien, dan apapun akan tempuh sampai saya mendapatkan
keadilan terhadap klien saya yang laporan nya saja kepada Polisi hingga sepuluh
tahun lebih ini,masih belum ditindak lanjuti juga " kata Alexius Tantrajaya
kepada sejumlah wartawan, sesaat usai menyampaikan surat permohonan nya kepada
petugas Kadiv Propam Mabes Polri, dikawasan Jalan Trunojaya, Jakarta, Rabu
(28/11/2018).
Biasanya kasus
yang dilaporkan seperti penelantaran dan adanya aroma permainan nakal oknum,
selalu mendapat prioritas ditindaklanjuti oleh Kadiv.Propam Mabes Polri,
kasihan seorang ibu yang mustinya mendapatkan aset kekayaan serta uang tabungan
dari sang suami yang meninggal dunia, kenapa justru sampai selama Sepuluh tahun
lebih tidak ditindak lanjuti. Ini sangat aneh, dan harusnya Korp Polri
segeralah mengambil langkah menuntaskan perkara LP ini ke penuntutan. Biarkan
nanti di pengadilan dibuktikan " ungkap Benediktus, salah
satu anggota Kompolnas yang berasal dari kalangan advokat, saat
dimintai komentarnya.
Semoga tayangan
berita online yang secara berantai dikirimkan kesejumlah link terkait, mendapat
perhatian dari Kadiv.Propam dan Kapolri, mengingat kini masa kadaluarsa
pelaporan ini tersisa hanya tingga 1(satu) tahun, 7 (tujuh) bulan lagi.*** Mil.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !