![]() |
| Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo |
Jakarta, Info Breaking
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang
sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) hari Rabu
(28/11/2018).
Dari lima orang tersangka,
tiga di antaranya adalah para pekerja di pengadilan, yakni Iswahyu Widodo
(Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan (Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan) dan Muhammad Ramadhan (Panitera PN Jakarta Timur). Iswahyu sendiri
adalah seorang hakim ketua dalam kasus perdata yang bergulir di PN Jakarta
Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK,
Alexander Marwata, Iswahyudi dan Irwan berhasil tertangkap di sebuah kamar
kost-kostan pada Selasa (27/11/2018) malam.
"Tim KPK bergerak
mengamankan masing-masing IW (Iswahyu) dan I (Irwan) di kamar kost di Jalan
Ampera Raya," ungkap Alex dalam sebuah konferensi pers.
Kronologi Penyuapan
Lebih lanjut Alex
menjelaskan aksi suap menyuap kali ini berawal dari kasus yang tengah bergulir
di PN Jakarta Selatan, yakni antara Isrullah Achmad melawan Willem J.V. Dongen.
Dalam kasus tersebut terseret pula nama PT APMR dan Thomas Azali yakni
gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
"Diduga sebelumnya
majelis hakim telah menerima uang melalui MR (panitera pengganti) untuk
mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O (gugatannya tidak diterima di
putusan sela sehingga bisa langsung ke materi pokok perkara)," ungkap
Alex.
Awal mulanya, kasus pernah
disidangkan di PN Makassar, namun akhirnya gagal dan dipindahkan ke PN Jaksel.
Sejauh ini KPK baru berhasil
mengungkap pemberian suap merupakan inisiatif pribadi dari kuasa hukum yakni
Arif Fitrawan. Belum ditemukan indikasi adanya upaya penyuapan yang dilakukan
sang penggugat, Isrullah Achmad.
"Justru ada pihak yang
diduga memiliki kepentingan meskipun tidak masuk penggugat secara formil,"
kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Diduga kuat penggugat non
formil yang dimaksud adalah Martin P. Silitonga yang masih berstatus tahanan
oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Febri mengatakan Martin merupakan sumber
dana pemberian suap kepada hakim dan panitera pengganti.
Suap diberikan oleh kuasa
hukum penggugat yakni Arif karena si penggugat keberatan dengan proses akuisisi
saham milik PT CLM yang dilakukan oleh PT APMR.
Semula, komitmen fee yang
dijanjikan Arif kepada panitera pengganti, Ramadhan adalah Rp950 juta.
Kemudian, dari nominal itu, uang yang diserahkan ke hakim adalah Rp150 juta dan
SGD$47 ribu.
"Semula uangnya dalam
bentuk rupiah senilai Rp500 juta kemudian ditukar ke mata uang dollar
singapura," kata Febri.
Atas perbuatannya, Iswahyu
dan Irwan serta panitera PN Jaksel Muhammad Ramadhan diduga melanggar pasal 12
huruf c UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu,
mereka juga terancam dikenakan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sedangkan Arif Fitrawan dan
Martin P. Silitonga sebagai pemberi suap disangka dengan menggunakan pasal UU
nomor 31 tahun 1999 pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13. Merujuk ke pasal
itu, maka keduanya diancam pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta
hingga Rp750 juta. ***Jery Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !