![]() |
| Hotman Paris Hutapea didampingi dua pengacara dari Ribbeck Law dalam acara konferensi pers di Jakarta pagi tadi |
Jakarta, Info Breaking News –
Pengara kondang tanah air Hotman Paris Hutapea meminta kepada keluarga korban
Lion Air PK-LPQ dengan nomor penerbangan JT-610 untuk tidak menandatangani surat
pernyataan tidak menggugat pihak Lion Air terkait insiden mengenaskan tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan
secara langsung dalam sebuah konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Kamis (29/11/2018). Dalam kesempatan yang sama, ia juga terlihat didampingi
dengan dua pengacara asal Chicago Amerika Serikat dari kantor hukum Ribbeck Law
yang merupakan kuasa hukum korban Lion Air yang menggugat Boeing.
Hadir pula dalam acara
tersebut enam keluarga korban, termasuk keluarga pramugari Lion Air bernama
Cynthia.
Hotman menilai sangatlah
tidak adil jika Lion Air hanya akan memberikan santunan kepada keluarga korban
PK-LQP sebesar Rp 1,35 miliar jika tidak akan menuntut pihak Lion Air.
"Padahal kalau kita
mengajukan gugatan di tempat produsen pesawat Boeing di Amerika, maka satu
keluarga korban bisa mendapatkan US$ 5-10 juta karena kelalaian maskapai dan
pemasok sparepart pesawat itu," tuturnya di hadapan awak media.
Oleh karena itu, Hotman
meminta para keluarga korban untuk bersatu dan kompak dalam menggugat pihak
Lion Air maupun Boeing.
"Dua pengacara yang
kita datangkan ini sudah melakukan gugatan kepada pihak Boeing di Pengadilan
Illinois Chicago. Pihak hakim di pengadilan Amerika Serikat sendiri tidak
bergantung sepenuhnya pada proses hukum di Indonesia," kata dia.
Hotman merasa bahwa keluarga
korban seharusnya tetap diperbolehkan melakukan tuntutan kepada pihak Boeing
meski sudah mendapatkan santunan Rp 1,35 miliar dari pihak maskapai Lion Air.
"Sebagian besar keluarga
ini dari keluarga menengah ke bawah. Tapi saya minta mereka jangan dengan
mudahnya menandatangani surat untuk tidak menggugat pihak Lion Air. Karena
santunan Rp 1,35 miliar itu sebenarnya memang santunan normal dan wajib dari
pihak maskapai. Saya akan kawal para keluarga korban yang mau menggugat ke
pihak Boeing sampai selesai," tegas Hotman.
Salah satu keluarga korban lainnya,
yakni Ramli Abdullah yang merupakan mertua dari korban Dolar yang berprofesi
sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung mengaku hingga kini belum
mendapatkan santunan dari pihak Lion Air.
"Setelah pertemuan dengan pak Hotman Paris, saya akan bertemu dengan forum keluarga korban Lion Air, apakah akan menandatangani surat pernyataan tidak menggugat Lion Air atau akan turut menggugat ke Boeing," ungkapnya.
Ia menyebutkan dalam waktu
dekat akan pergi ke Bangka ada tahlilan 40 hari meninggalnya korban Dolar.
"Kita semua juga
bingung mau terima atau melanjutkan penuntutan. Berkas-berkas dokumen yang
disyaratkan Lion Air untuk mendapatkan santunan Rp 1,35 miliar juga belum kita
siapkan," tambahnya.
Lebih lanjut pengacara dari firma hukum Ribbeck Law, Manuel Bon Ribbeck menyebutkan sidang pertama akan dilakukan di
Chicago pada 17 Januari 2019 mendatang. Ia juga meminta para keluarga bersatu
suara dalam menggugat pihak-pihak terkait yang dinilai lalai dalam kecelakaan
pesawat naas rute Jakarta-Pangkal Pinang itu. ***Candra Wibawanti



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !