![]() |
| Wakil Ketua KPK Alexander Marwata |
Jakarta, Info Breaking News –
Terhitung hingga hari ini, sudah ada 21 hakim yang berhasil dtangkap oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, KPK
secara tegas meminta kepada Mahkamah Agung untuk memperbaiki pengendalian
internal mereka pasca ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK hari Selasa (27/11/2018) lalu.
"Kami
sudah menggandeng BPKP untuk melakukan audit operasional terhadap beberapa
pengadilan yang kami anggap cukup representatif, bahwa pengendalian internal
seha-rusnya bisa mencegah tindak pidana korupsi di pengadilan yang umumnya
terkait suap. Itu yang sebetulnya kami ingin dorong untuk MA bisa memperbaiki
diri," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (30/11/2018).
“Persoalannya,
menurut kami, terkait integritas hakim tersebut. Hakim sudah ada perbaikan
kesejahteraan karena untuk jajaran penegak hukum, penghasilan hakim lebih baik
daripada aparat penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan,"
imbuhnya.
Sementara
itu, juru bicara MA Suhadi menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi Ketua PN
Jakarta Selatan Arifin beserta Ketua PN Jakarta Timur Sumino terkait
keterlibatan mereka dalam kasus dugaan praktik suap.
“Akan
dievaluasi Badan Pengawas MA, apakah pimpinan dari pengadilan tersebut sudah
sesuai atau tidak dengan Peraturan MA No 8 Tahun 2016. Dia mempunyai kewajiban
untuk membina dan mengawasi para anggotanya," ucapnya saat ditemui di
Gedung MA.
Perma No
8/2016 sendiri mengatur pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan
MA dan peradilan di bawahnya.
Meski kerap
kali kecolongan Suhadi kukuh menyebut bahwa sistem pengawasan di lembaganya
sudah berjalan seperti diterbitkannya sejumlah peraturan internal, yakni Perma
No 7, 8, dan 9 yang terbit pada 2016. Setelah Perma itu dikeluarkan masih
terjadi kasus, dikeluarkan Maklumat Ketua MA No 1 Tahun 2017.
"Aturan-aturan
itu dibuat karena kami tidak ada menoleransi pelanggaran. MA melakukan
reformasi secara terus-menerus terhadap badan peradilan," ujarnya.
Di lain pihak, Kepala Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti beropini bahwa MA seharusnya lebih keras dalam menangani persoalan korupsi di lembaga itu.
Di lain pihak, Kepala Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti beropini bahwa MA seharusnya lebih keras dalam menangani persoalan korupsi di lembaga itu.
"Berarti
(selalu berulang kasus OTT) memang belum ada langkah konkret (perbaikan) yang
ditempuh," tandasnya.
Diketahui baru-baru ini KPK menetapkan dua hakim, yaitu Iswahyudi Widodo dan
Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena
diduga menerima suap 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150
juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga
(MPS).
Suap itu
diduga untuk memengaruhi putusan perkara perdata terkait dengan pembatalan
perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining
Resources (APMR). ***Juenda



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !