![]() |
| Ilustrasi ijazah palsu |
Jakarta, Info Breaking News –
Setelah lama tak muncul, isu terkait sindikat jual beli ijazah palsu serta
modus kuliah fiktif kini kembali naik ke permukaan.
Ketua Umum Asosiasi
Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Pusat Budi Djatmiko mengatakan peristiwa ini muncul
lantaran masih banyak masyarakat yang ‘silau’ akan gelar akademis.
Menanggapi hal ini Budi meminta semua pihak agar tidak
saling menyalahkan, melainkan harus bercermin dan melihat bagaimana kondisi
mental bangsa ini. Pasalnya, tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang kini
masih lebih mementingkan gelar dibanding ilmu.
"Dahulu
kita bangga dengan gelar Raden, Roro, Haji, Ustaz. Kini masyarakat senang
dengan gelar akademik Dokter, Insinyur, Sarjana dan sebagainya. Sampai detik
ini, gelar-gelar itu masih menjadi incaran semua lapisan masyarakat. Akibatnya,
banyak tumbuh pendidikan tinggi yang hanya mencetak gelar saja tanpa memiliki
kualitas akan output dan outcome dari lulusan atau alumninya,” kata Budi, Jumat
(30/11/2018).
Menurut
hasil penelitian yang ia lakukan tahun 2011 silam, Budi menjelaskan mereka yang
menjawab ingin cepat mendapat ijazah tanpa proses lama adalah yang mengaku
sebagai PNS (42,3%), anggota dewan (17,12%), polisi (11,02%), tentara (7,12%),
karyawan swasta (6,71%), wiraswasta (4,21%) dan tidak menyebutkan profesinya
(11,52%). Rata-rata mengaku memiliki motivasi untuk kenaikan pangkat dan
gengsi.
"Jika
terjadi praktik jual beli ijazah tentu mereka tidak akan membuka satu sama
lainnya karena suka sama suka. Perguruan tinggi (PT) dapat uang dengan cepat
dan mudah, sementara pencari ijazah dengan cepat bisa dapat gelar. Namun
semenjak Dikti menggunakan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT), praktik
semacam ini sangat sulit dilakukan karena harus melibatkan oknum Kopertis atau
LL Dikti untuk memanipulasinya,” paparnya.
Budi
menyebut ada beberapa cara yang bisa dilakukan demi mencegah praktik jual beli
ijazah:
- Perkuat PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi).
- Perlu diberlakukannya sanksi atau hukuman berat bagi para pelaku, baik yang mengeluarkan maupun yang menerima ijazah.
- Aturan penggunaan nomor ijazah yang terpusat dan dikendalikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemristekdikti.
- Semua pihak harus sepakat tidak menggunakan ijazah sebagai syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan, melainkan kompetensi melalui uji kompetensi
- Masyarakat harus mulai diedukasi dengan konsep bahwa kuliah itu bukan untuk mencari gelar tetapi mencari keahlian dan kompetensi diri.
- Persyaratan mahasiswa pindah antar-PT harus dibuatkan sistem tertentu yang tidak mudah dimanipulasi.
"Harus diakui, Kemristekdikti dan LL Dikti belum
punya sistem yang baik dan tuntas untuk menghadapi PT yang nakal. Mereka juga
belum memiliki SOP (standard operating prodcedure) yang baik,
sigap, dan menyeluruh untuk memperbaiki PT yang bermasalah. Pendekatannya masih
sangat birokratis dan lama, sehingga masih ada yang belum bisa selesai dalam
waktu tiga hingga empat tahun ini. Tentu itu menyangkut sikap dan mental
pelaksana di lapangan. Yang sangat dirugikan tentu adalah mahasiswa, dosen dan
karyawan,” ujarnya.
Selanjutnya,
Budi juga menilai meningkatnya jumlah perguruan tinggi baik swasta maupun
negeri di Indonesia menjadikan kompetisi yang sangat tinggi untuk mencari
mahasiswa. Setiap PT menggunakan berbagai cara jitu untuk memikat mahasiswa.
Mereka berlomba-lomba mencari sebanyak-banyaknya mahasiswa tanpa memikirkan
mutu pendidikan. Oleh karena itu, wajar jika kemudian hanya tiga PT Indonesia
yang berhasil masuk 500 besar World Class University.
Tak
hanya itu, pertumbuhan jumlah PT juga dianggap tidak diikuti dengan laju
pertumbuhan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi, terutama saat
ekonomi kurang baik yang menyebabkan masyarakat tidak mampu menguliahkan
anak-anaknya. Hal ini yang kemudian membuat para pengelola PTS berusaha
mempertahankan eksistensinya dengan berbagai cara mengingat syarat untuk
mendirikan PTS sangat berat dengan investasi tinggi. Belum lagi kewajiban untuk
menggaji dosen, karyawan dan pengeluaran tetap lainnya.
Maka saat jumlah mahasiswa yang mendaftar sangat minim,
tentu itu akan mempengaruhi kas PT. Kondisi itulah yang dimanfaatkan oleh
beberapa oknum pengelola PT untuk mencari jalan pintas dengan mengiming-imingi
calon mahasiswa baru dengan kuliah mudah dan cepat dapat ijazah.
"Idealnya,
tiap dosen menjadi tangung jawab negara maka digaji oleh pemerintah sehingga PT
tidak terlalu ketakutan jika mahasiswa berkurang,“ ungkap Budi.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Menristekdikti) Mohammad Nasir mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan
masalah ijazah pada 2015 dengan baik. Hal itu terbukti dengan ditutupnya 243
PT. Kemristedikti menegaskan tidak akan menoleransi adanya ijazah palsu dalam
bentuk apapun.
Selain menutup kampus bermasalah, Kemristedikti pada saat
bersamaan juga membenahi sistem PDPT sehingga masalah ijazah tidak dapat
dimanipulasi oleh pihak manapun.
"Tiba-tiba muncul akhir-akhir ini, padahal sudah
saya pasang sistem, maka kalau ada (jual beli ijazah) tutup saja. Enggak usah
kasih susah orang. Saya sudah perintahkan kepada dirjen dan direktur terkait
untuk melakukan penutupan bagi PT yang bermasalah dan terlibat penjualan
ijazah,” ujar Nasir saat ditemui di Gedung Kemenristekdikti, Kamis (29/11/2018)
kemarin.
Nasir juga menambahkan, masalah yang berkembang saat ini
sebenarnya adalah aksi dari pemain lama yakni pemilik kampus yang izin
operasinya dicabut namun tetap berusaha untuk menjalankan kampusnya dengan cara
menggunakan nama baru. Padahal, salah satu masalah penutupan kampusnya adalah
karena ia terlibat dalam kasus ijazah palsu.
"Mereka
ditutup karena pernah mewisuda sekitar 700 orang dan ini sudah ditutup. Seingat
saya, ramai-ramai saya lakukan penggerebekan pada acara wisuda dan sudah
selesai saya lakukan. Eh sekarang muncul lagi. Memang kita tidak boleh lengah
lagi, harus jalan terus,” ujarnya.
Nasir
menuturkan, salah satu cara yang dilakukannya agar masalah ijazah palsu tidak
terulang yakni selalu menelusuri data pemilik yayasan atau pihak yang mengajukan
pendirian PT. Apabila masih ada keterkaitan atau hubungan dengan orang lama,
pihaknya tidak akan memberikan izin. ***Rina Triana



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !