![]() |
| Jubir MA Suhadi dan Kabiro Hukum MA Abdullah |
Jakarta, Info Breaking News - Pasca OTT yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 27 November 2018
di Jakarta, hari ini Kamis, 29 November 2018 Mahkamah Agung (MA) secara resmi
memberhentikan sementara 2 hakim dan 1 panitera pengganti. Dalam Surat
Keputusan Ketua MA Nomor 253/KMA/SK/XI/2018 dan Nomor 253/KMA/SK/XI/2018
menyatakan memberhentikan sementara dari jabatan negeri Pegawai Negeri
Sipil/Hakim atas nama Irwan dan R. Iswahyu Widodo. Keduanya adalah hakim utama
muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberhentian sementara ini
terhitung sejak tanggal 27 November 2018.
Selain itu dalam
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor
2085/DJU/SK/KP02.2/11/2018 juga memberhentikan sementara Muhammad Ramadhan,
panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya
bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Juru bicara MA
Suhadi menyatakan bahwa tindakan
tersebut ditempuh setelah KPK menaikan status tersangka terhadap tiga orang oknum
peradilan tersebut. Sebab, ketiganya diduga menerima suap terkait perkara
perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ketiga oknum lembaga peradilan itu kedapatan menerima suap SGD 47 ribu. Suap
tersebut berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel
yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata ini terkait
pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
![]() |
| Abdullah Menunjukan SK Pemberhentian Kedua Hakim PN Jaksel |
Kepala
Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah juga menghimbau kepada masyarakat supaya bisa
menjadi sosial kontrol bagi penegakan hukum di Indonesia. “Saya menghimbau
kepada masyarakat, advokat, dan teman-teman media ini menjadi mekanisme dan
sosial kontrol jalannya penegakan hukum di Indonesia. Setiap adanya suap itu
selalu melibatkan pihak luar dalam hal ini principal,
lawyer, dan orang internal pengadilan. Pintu gerbang itu selalu panitera
pengganti karena hakim tidak bisa disentuh. Bertemu dengan hakim pun tidak
boleh. Terlebih sekarang sudah ada PTSP,” terang Abdullah.
Kalau manusianya berpotensi seperti itu (menerima suap) sampai kapanpun, dimanapun akan mencari kesempatan,” jelas Abdullah. Terlebih H-2 OTT Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan arahan. Kemudian H-1 OTT
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memanggil para hakim untuk diberikan briefing dan diingatkan, namun tetap saja oknum peradilan tersebut menerima suap.” ungkap Abdullah.*** Hoky/Vincent.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !