![]() |
Terdakwa Tedja Widjaja saat sidang putusan sela, Kamis (22/11/2018) |
Jakarta, Info Breakingnews – Majelis hakim yang diketuai
Tugiyanto S.H., M.H. menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Tedja Widjaja di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam sidang putusan sela yang dibacakan
hari ini, Kamis (22/11/2018) di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta
Pusat.
Oleh karena itu majelis hakim memerintahkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara
untuk melanjutkan persidangan melakukan pemeriksaan pokok perkara hari Rabu (28/11/2018)
mendatang.
Majelis hakim Tugiyanto didampingi dua hakim anggota
Salman S.H. dan Sarwono S.H. meminta agar JPU serta kuasa hukum terdakwa supaya
segera melengkapi bukti-bukti untuk persidangan pembuktian pada pokok perkara.
Majelis hakim dalam putusan sela tersebut menyatakan
keberatan-keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah masuk
ranah pokok perkara, yakni ukuran tanah yang tidak sesuai dengan ukuran tanah
yang sebenarnya.
“Apa yang menjadi keberatan terdakwa atas dakwaan JPU
sudah masuk pada pokok perkara. Oleh sebab itu majelis hakim memerintahkan JPU
mengahadirkan terdakwa pada persidangan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Tugiyanto
pada putusannya.
Sebelumnya JPU Fedrick Adhar mendakwa terdakwa Tedja
Widjaja melanggar Pasal 372 dan378 KUHP karena dengan segaja memalsukan
sertifikat tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) dengan
memecah PBB-P2 dan
menggunakan dokumen palsu.
Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Bambang
Sulistomo yang didampingi Purek Rajes dan Berlin Pangaribuan beserta ratusan
mahasiswa UTA’45 menyatakan bangga kepada Majelis hakim yang telah menolak
eksepsi terdakwa penipu Tedja Widjaja.
“Inilah kemenangan kami hari ini perlu dicatat bahwa
majelis hakim yang telah menilai secara objektif dan mempertimbangkan putusan
selanya. Ini artinya ada keadilan bagi rakyat. Dan secara khusus untuk UTA’45
ini adalah milik rakyat dan kita berjuang untuk memperjuangkan hak-hak rakyat
yang menuntut ilmu. Dikampus tercinta ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan di
negara hukum Indonesia ini,” kata salah satu mahasiswa yang memimpin orasi
sebelum dan sesudah sidang.
“Janganlah yang kuat yang berkuasa, sedangkan yang
lemah tertindas. Inilah harapan kami selaku pendidik biarlah yang berjuang dan
bekerja keras yang mendapatkan haknya. Janganlah dengan tipu-menipu dan
intimidasi,” kata Bambang Sulistomo.
Bambang yang turut melaporkan terdakwa Tedja Wijaya ke
KPK beberapa waktu lalu atas dugaan suap Rp 1 miliar ke kepala PPURD
Tanjung Priok juga menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam kasus penipuan
dan penggelapan terdakwa Tedja Widjaja terhadap lahan kampus UTA’45.
“Saya sudah siap jadi saksi. Kapanpun dimanapun saya
akan hadir sebab saya memiliki bukti-bukti bahwa terdakwa Tedja Widjaja telah
mendapatkan lahan Yayasan UTA’45 secara illegal,” tegas Bambang usai
mendengarkan penolakan hakim terhadap eksepsi terdakwa Tedja Widjaja.
***Philipus
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !