![]() |
Jakarta,
Info Breaking News – Berbagai metode telah dilakukan Komite Nasional
Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mencari Cockpit Voice Recorder (CVR) Lion
Air PK-LPQ yang hingga kini belum berhasil ditemukan.
"Saat
ini belum kita temukan adalah CVR. Ini adalah area yang kita cari. Ini sekitar
300 meter itu sudah kita tapi sampai saat ini kita belum temukan
tanda-tanda," ungkap Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat kerja
bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(22/11/2018).
Salah
satu metode yang dilakukan adalah menggunakan alat untuk mendeteksi benda yang
terendam di lumpur. Diketahui, kondisi lumpur yang tinggi di dasar laut menjadi
salah satu kendala bagi tim untuk menemukan lokasi CVR.
"Selanjutnya,
tim KNKT melanjutkan pencarian CVR dengan beberapa metode dengan menggunakan
air resolution sonar sub bottom profiling untuk deteksi benda apa saja yang
terendam dalam lumpur," ujar Soerjanto.
Soerjanto
juga menjelaskan pencarian yang dilakukan tim KNKT masih melibatkan penyelam
dan juga beberapa kamera bantuan untuk mencari CVR Lion Air. Namun, penyelam
tidak bisa menjangkau lebih dari kedalaman 25 meter.
"Karena
kita tidak berani penyelam dengan sistem scuba karena memang hal ini untuk
kedalaman di bawah 25 meter itu tidak disarankan. Dan kami akan gunakan
penyelam-penyelam yang safety untuk lakukan penyelamatan di antara 25-35
meter," jelasnya.
Tak
hanya lumpur, di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air juga terdapat pipa dan kabel
sehingga diperlukan keberadaan kapal khusus untuk membantu pencarian.
"Lokasi
jatuhnya pesawat dengan pipa-pipa Pertamina dan kabel-kabel di bawah laut
sehingga diperlukan kapal-kapal yang memiliki kemampuan dinamik posisi jadi
enggak perlu buang jangkar. Karena khawatir arus permukaan cukup kuat di mana
airnya kalau jangkarnya nanti merusak pipa dan kabel," kata dia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan KNKT
akan menerbitkan preliminary report dari hasil investigasi sementara untuk disampaikan ke keluarga korban.
"KNKT
akan menerbitkan preliminary report sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 62
Tahun 2013 Pasal 39 ayat 2 huruf B yaitu 30 hari setelah kecelakaan sebelumnya
KNKT bersama Kemenhub atau instansi pemerintah lainnya dan Lion akan
menyampaikan hasil investigasi sementara kepada keluarga korban," ujar
Budi. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !