![]() |
| Advokat senior Alexius Tantrajaya S, H. M.Hum |
Jakarta, Info Breaking News – Merasa putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nasib kliennya yang sudah berjuang selama
lebih dari satu dekade kasus pidana yang dilaporkannya kepada pihak Polri tidak
mendapat perlakuan hukum sebagaimana mestinya, advokat Alexius Tantrajaya,
S.H., M.Hum langsung mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta guna mendapatkan keadilan.
Memori banding Maria Magdalena Andriati Hartono yang
diserahkan pada hari ini, Senin (5/11/2018) kepada PT DKI Jakarta melalui
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada intinya Alexius menilai
bahwa:
Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta bisa memberikan Keadilan kepada Ny. Maria Magdalena agar perkara
Laporan Polisinya No: LP/449/VIII/2008/siaga, tanggal 08 Agustus 2008, yang
hingga kini sudah berjalan 10 (sepuluh) tahun 3 (tiga) bulan tidak ada peningkatan
status Para Terlapornya bisa diproses secara hukum dengan cara agar Presiden RI
sebagai Terbanding I diperintahkan untuk memerintahkan kepada Kapolri sebagai
Terbanding V untuk menegakan hukum dengan memproses perkara Laporan Polisi No:
LP/449/VIII/2008. tanggal 08 Agustus 2008, dengan meningkatkan status Para
Terlapor dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan,
mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana dalam perkara ini pasal 266 KUHP
mengenai keterangan palsu dalam akta waris berdasarkan pasal 78 KUHP adalah 12
tahun, dan kini hanya tersisa waktu atas Laporan Polisi No:
LP/449/VIII/2008/Siaga. Tanggal 08 Agustus 2008, kini masa kadaluarsanya
tinggal 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.
Lebih lanjut, Alexius menyebutkan pembanding mempunyai
harapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pasti akan memberikan keadilan kepada kliennya
dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 137/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.
tanggal 09 Oktober 2018 tersebut karena Presiden RI berwenang memerintahkan
kepada Kapolri untuk menegakan hukum sesuai ketentuan pasal 2 UU No.2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,”
kata Alexius kepada Info Breaking News, Senin (5/11/2018) di Jakarta.
Dengan demikian karena Kapolri bertanggung-jawab
kepada Presiden, maka bila terjadi ketidakadilan yang dilakukan oleh kepolisian
RI maka akibat yang ditimbulkan adalah menjadi tanggung jawab Presiden, karena
sesuai pasal 8 UU No.2 Tahun 2002, Kapolri dalam tugasnya bertanggung-jawab
kepada Presiden. Maka dari itu adalah keliru pendapat Majelis Hakim tingkat
pertama bila Presiden RI tidak bisa intervensi dalam masalah penegakan hukum
bila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Polri yang menimbulkan ketidakadilan
terhadap masyarakatnya, dalam perkara ini terjadi perampasan harta waris
penggugat oleh pihak Para Terlapor yang tidak berhak, dengan cara memasukan
keterangan palsu dalam akta otentik, yang pembuktian hukumnya sangat sederhana
dan mudah namun tidak dilakukan perubahan status Para Terlapor yg sampai
sekarang setelah berjalan 10 tahun 3 bulan adalah tetap Para Terlapor.
Sedangkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, karena hingga
sampai saat ini status Para Terlapor oleh Polri belum ditetapkan sebagai
Tersangka, maka penggunaan upaya hukum dalam kasus ini tidak bisa menggunakan
ketentuan pasal 77 KUHAP, karenanya Pembanding berharap Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menciptakan hukum melalui putusannya agar
menjadi yurisprudensi atas adanya kekosongan hukum terhadap perkara ini guna
menghindarkan oknum-oknum penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dengan
menciptakan ketidak-adilan bagi masyarakat pencari keadilan, sebagaimana
perkara ini yang berjalan 10 tahun 3 bulan mengendap di Kepolisian.
“Bahwa upaya banding ini kami sangat berharap keadilan
bisa diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pembanding/semula
Penggugat, agar hak waris anak- anaknya dapat terlindungi, karena hanya Pengadilan
satu-satunya harapan keadilan itu bisa diperolehnya,” pungkas Alexius. ***MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !